Berita Nasional Terkini

Alasan Puan Maharani Pakai Baju Adat Dayak Iban di Sidang MPR Jelang HUT RI, Punya Makna Mendalam

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menggunakan pakaian adat saat sidang MPR jelang HUT RI, pakaian adat Dayak Iban dipilih karena memiliki makna dalam

Editor: Fawdi
Instagram/@puanmaharani
Ketua DPR RI Puan Maharani gunakan baju adat khas Dayak Iban saat sidang MPR jelang HUT RI, Rabu (16/8/2023) (Instagram/@puanmaharani) 

Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden

Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.

"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji PNS yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.

Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja.

Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Baca juga: Besaran Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, CPNS Kaltara Perlu Ketahui Sebelum Daftar

Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam.

Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Saat ini gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

 

(*)

 

(Berita Nasional Terkini Lainnya)

 

(TribunKaltara.com)

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved