Mantan Bupati Kubar Tersangka

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar

Mantan Bupati Kutai Barat yang juga anggota DPR RI, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Ismael Thomas, anggota DPR RI Komisi I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang di Kutai Barat. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Barat yang juga anggota DPR RI,  Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kalimantan Timur ini diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang batu bara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana  kepada wartawan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IT akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ), Anggota DPR RI Komisi I atau Bupati Kubar 2006-2016," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Pantauan Tribun, Ismail Thomas digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Baca juga: Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.

Ismail Thomas tersangka. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video)
Ismail Thomas tersangka. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video) (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video)

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya.

Baca juga: Rekam Jejak Ismail Thomas, Mantan Bupati Kutai Barat Dua Periode, Aktif di PDIP Sejak Tahun 2000

Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, berapa kekayaan Ismail Thomas?

Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Ia lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, dan pernah menjaba sebagai Bupati Kutai Barat dua periode sejak 2006 hingga 2016.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas terjerat kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (YouTube / Tribun Video)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas terjerat kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (YouTube / Tribun Video) (YouTube / Tribun Video)

Sebelumnya, Ismail Thomas menduduki posisi Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001 sampai 2006.

Ia pun pernah duduk sebagai Anggota DPRD II Kutai Barat, sebagai Ketua Fraksi PDIP pada 2000-2001.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp9,8 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023.

Baca juga: Profil Ismail Thomas, Mantan Bupati Kubar yang Ditangkap Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol

Ismail Thomas tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.

Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.

Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp828.000.000.

Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Kukar, Polisi Tangkap Pemodal dan Sita Ekskavator

Ismail Thomas juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp 6.376.336.700.

"Total harta kekayaan Rp9.823.386.700," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8).

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021. Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 9.758.886.700.  (tribun network/aci/abd/dod)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved