Mantan Bupati Kubar Tersangka

Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kaltim.

|
Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi I yang juga mantan Bupati Kubar Ismail Thomas keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol, Selasa (15/8/2023) malam.

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait tambang batu bara di Kutai Barat, Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana  kepada wartawan mengatakan IT akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ), Anggota DPR RI Komisi I atau Bupati Kubar 2006-2016," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Baca juga: Rekam Jejak Ismail Thomas, Mantan Bupati Kutai Barat Dua Periode, Aktif di PDIP Sejak Tahun 2000

Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.

Ismail Thomas tersangka. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video)
Ismail Thomas tersangka. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video) (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Kaltim / M Wikan dan Tribun Video)

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

Baca juga: Profil Ismail Thomas, Mantan Bupati Kubar yang Ditangkap Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya.

Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved