Mantan Bupati Kubar Tersangka
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar
Mantan Bupati Kutai Barat yang juga anggota DPR RI, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Barat yang juga anggota DPR RI, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kalimantan Timur ini diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang batu bara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IT akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ), Anggota DPR RI Komisi I atau Bupati Kubar 2006-2016," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Pantauan Tribun, Ismail Thomas digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Baca juga: Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ismail Thomas, Mantan Bupati Kutai Barat Dua Periode, Aktif di PDIP Sejak Tahun 2000
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
tersangka dugaan korupsi
Ismail Thomas
mantan Bupati Kubar tersangka
Bupati Kubar
Kejaksaan Agung
LHKPN
harta kekayaan
Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Ismail Thomas, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan |
![]() |
---|
Terungkap Duduk Perkara Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang |
![]() |
---|
Profil Ismail Thomas, Mantan Bupati Kubar yang Ditangkap Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ismail Thomas, Mantan Bupati Kutai Barat Dua Periode, Aktif di PDIP Sejak Tahun 2000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.