Mantan Bupati Kubar Tersangka

Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kaltim.

|
Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol. 

Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas terjerat kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (YouTube / Tribun Video)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas terjerat kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (YouTube / Tribun Video) (YouTube / Tribun Video)

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Penggeledahan di Kantor Bupati Kubar

Sebelum penetapan tersangka, Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung melakukan pencarian dokumen penting di kantor Bupati Kutai Barat, Jl. Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok pada awal bulan ini.

Kegiatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin terbit perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Barat pada 2008 silam.

Baca juga: Viral Video Rombongan Siswa di Kutai Barat Naik Truk Demi Bisa Sekolah, Gara-gara Jalan Rusak Parah

Selain di kantor Bupati Kubar, tim penyidik Satgasus Kejagung juga melakukan pencarian dokumen di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Khusus di kantor Bupati Kubar, tim penyidik mencari dokumen di ruang Bagian Umum dan Hukum sekira pukul 08:00 WITA.

Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita, tim penyidik mendatangi kantor DPMPTSP Kubar untuk mencari dokumen dugaan korupsi izin tambang batu bara.

Kunjungan tim penyidik Satgasus Kejaksaan Agung RI kali ini berlangsung secara tiba-tiba dan tidak ada informasi sebelumnya.

Dalam kegiatan, rombongan Penyidik Satgasus Kejagung terlihat memakai rompi serba hitam bertuliskan Satgasus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved