Berita Daerah Terkini

Update Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, PDIP Proses Pemecatan

Update kasus anggota DPR RI Komisi I, Ismail Thomas tersangkut dugaan pemalsuan dokumen tambang, DPP PDI Perjuangan ( PDIP ) segera proses pemecatan.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update kasus anggota DPR RI Komisi I, Ismail Thomas tersangkut dugaan pemalsuan dokumen tambang, DPP PDI Perjuangan ( PDIP ) segera proses pemecatan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa PDIP sedang melakukan proses pemecatan terhadap mantan Bupati Kubar tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara ini.

"Sudah berproses," kata Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Namun, Hasto Kristiyanto tak berkomentar banyak untuk menjelaskan detail tanggal pemecatan terhadap Ismail Thomas.

Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol.
Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol. (Tribunnews.com)

Ia mengatakan, tanggal resmi pemecatan akan diketahui saat Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) diberikan ke DPR.

"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar

Baca juga: Terungkap Duduk Perkara Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto mengingatkan aturan partainya yang tidak mentolerir siapa pun kader yang terjerat kasus hukum apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi PDIP, siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PDIP Ismail Thomas (IT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang batu bara di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga: Reaksi PDIP Kaltim Pasca Penetapan Tersangka Ismail Thomas dalam Kasus Tambang: Sudah Diwanti-wanti!

"Tersangka dengan inisial IT anggota DPR RI Komisi I atau Bupati Kubar periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Untuk diketahui, Ismail Thomas menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019. Sebelumnya, ia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016. (*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved