Berita Daerah Terkini
Reaksi PDIP Kaltim Pasca Penetapan Tersangka Ismail Thomas dalam Kasus Tambang: Sudah Diwanti-wanti!
Reaksi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur pasca penetapan tersangka Ismail Thomas dalam Kasus tambang, sebut Megawati Soekarnoputri sudah wanti-wanti
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Reaksi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur pasca penetapan tersangka Ismail Thomas dalam Kasus tambang, sebut Megawati Soekarnoputri sudah wanti-wanti.
DPD PDIP Kaltim merespon persoalan hukum yang menjerat Anggota Komisi I DPR RI yang juga mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas.
Bendahara DPD PDIP Kaltim, M Samsun saat ditemui Tribun, Rabu (16/8/2023) mengatakan, para kader partai sudah sangat sering diingatkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"(Terkait) permasalahan hukum, Ibu Ketua Umum sudah sering menyampaikan dalam setiap Rakernas, sudah wanti-wanti agar hati-hati jangan sampai ada masalah hukum.
Kalau tersangkut masalah hukum tanggung sendiri. Sudah diingetin gitu," ungkap Samsun.
Baca juga: Terungkap Duduk Perkara Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung
Ismail Thomas yang juga kader PDIP dan menjadi anggota DPR RI dari Dapil Kaltim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang batu bara.
Dalam hal ini, dan partai tak akan intervensi.
Terlebih DPP PDIP tak mungkin mencampuri permasalahan hukum yang didera kadernya.

"Mau gimana lagi, kita enggak bisa kemudian menghalang-halangi proses hukum, silakan. Ibu Ketua Umum sudah mengingatkan," kata Samsun.
Jika mengaitkan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Ismail Thomas, DPD PDIP Kaltim juga menyampaikan tidak memiliki kewenangan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar
Pengganti Ismail Thomas di DPR RI sepenuhnya dipegang oleh DPP PDIP.
"Ada juga yang bertanya ke saya (soal PAW), PAW itu bukan kewenangan DPD, sepenuhnya ada di DPP apalagi DPR RI.
Secara kepengurusan ( Ismail Thomas ) tidak masuk struktur (partai)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya , penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023) menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tambang batu bara.
Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 15 Agustus sampai 3 September 2023 atau 20 hari ke depan.
Baca juga: Tangan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Diborgol, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang
PDIP
Kalimantan Timur
Kaltim
tersangka
Ismail Thomas
Kejaksaan Agung
tambang batu bara
mantan Bupati Kubar tersangka
Megawati Soekarnoputri
Bupati Kubar
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.