Gernas BBI 2023
Ciptakan Produk Berkualitas, Pemerintah Dorong UMKM Berdaya Saing, Target 30 Juta Masuk Digitalisasi
Pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai dan bangga akan karya anak negeri sendiri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Sejalan dengan hal tersebut, Syopyan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.
Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
“Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global,” ucap Syopyan.
Baca juga: Mengembangkan UMKM Merajut Jaring Pengaman Ekonomi
Forum Digitalk bertema “Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM” diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait peran izin usaha dan upaya memajukan UMKM guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Khususnya, sertifikasi halal yang pada kesempatan ini juga diberikan kepada sejumlah UMKM di Tarakan.
Dengan harapan, akan berdampak pada daya saing UMKM dan memenuhi kebutuhan konsumen saat ini.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta secara luring dengan melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.