Berita Bulungan Terkini

Distransnaker Bulungan akan Kirim Surat Anjuran ke PT BSS Bayar Hak Pekerja, Perusahaan Menolak

Mediasi yang dilakukan Distranaker Bulungan alami kebutuan, mantan karyawan PT BSS yang di PHK minta dibayarkan hak-haknya, PT BSS menolak.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kuasa hukum eks pekerja PT BSS
Mediasi antara pekerja yang di-PHK dan pihak perusahaan yang dilaksanakan Kantor Disnakertrans Bulungan. . 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Mediasi terkait dugaan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap puluhan pekerja PT BSS (Benamakmur Selaras Sejahtera) kembali dilakukan. Namun lagi-lagi belum menemui kesepakatan.

Dalam proses mediasi yang dilakukan di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Bulun(gan, pada Rabu (06/09/2023), mediator dalam hal ini Distransnaker Bulungan menanyakan kepada pihak perusahaan, terkait tuntutan hak-hak para pekerja yang di-PHK.

Namun oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT BSS yang diwakili oleh Nova Putra, selaku Human Resource Development (HRD) menyatakan menolak untuk membayar hak - hak para pekerja.

Ainin Fidiyah, selaku mediator Distransnaker Bulungan mengatakan, dari proses mediasi pertama hingga ketiga kemarin, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan bersama atas tuntutan para pekerja.

Baca juga: Disnakertrans Bulungan Fasilitasi Mediasi Mantan Karyawan PT BSS, Pihak Perusahaan Tidak Hadir

"Dari proses mediasi, poinnya para pekerja tidak mempermasalahkan terkait PHK dan mereka tidak keberatan. Yang penting, bagi mereka haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan," ungkap Ainin, Kamis (07/09/2023).

Hanya saja, lanjut Ainin, dalam keterangannya pihak perusahaan PT BSS saat proses mediasi mengatakan menolak melakukan pembayaran atas hak - hak para pekerja.

Alasan penolakan itu, menurut Nova, pihak perusahaan menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pekerja.

"Soal adanya pelanggaran hukum itu bukan ranah kami. Distransnaker Bulungan hanya fokus terkait dengan proses PHK-nya. Karena keputusan PHK sudah diterima pekerja, jadi kita akan proses haknya," kata dia.

Pihak Disnakertrans Bulungan, lanjutnya, dalam waktu sepuluh hari ke depan akan membuat surat anjuran ke PT. BSS untuk melakulan pembayaran atas hak para pekerja yang di-PHK.

Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Mantan Karyawan Laporkan Direktur Utama PT BSS ke Polresta Bulungan

Hal ini, masih kata Ainin, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Di tempat yang sama, Tim kuasa hukum Aryono Putra mengatakan, terkait dengan adanya proses PHK sepihak yang dialami kliennya, sudah semestinya pihak perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terhadap para pekerja.

"Ini sudah ketentuan undang - undang. Di mana ada terjadi PHK sepihak maka pihak perusahaan harus memberikan hak para pekerja, bukan diabaikan seperti ini," kata Aryono.

Terkait adanya dugaan pidana yang disangkakan ke kliennya, menurut dia, harus dibuktikan secara pidana. "Soal hak pekerja atau perdatanya ya melalui proses perdata. Yang pidana ke pidana," tegasnya.

Aryono mengatakan, selama proses mediasi yang berjalan, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah - langkah yang sudah dilakukan oleh pihak Distransmigrasi Bulungan selama ini.

"Kita sangat apresiasi kinerja tim mediatior, semua dijalankan sangat terbuka dan transparan. Saya juga melihat pihak Distransnaker Bulungan tidak ada keberpihakan kesiapapun, betul - betul on the track," katanya.

Mediasi antara pekerja yang di-PHK dan pihak perusahaan yang dilaksanakan Kantor Disnakertrans Bulungan.
Mediasi antara pekerja yang di-PHK dan pihak perusahaan yang dilaksanakan Kantor Disnakertrans Bulungan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kuasa hukum eks pekerja PT BSS)

"Sesuai penyampaian dari Pihak Distransnaker, dalam sepuluh hari ke depan akan menyurati perusahaan, kita berharap perusahaan taat juga dengan surat anjuran pembayaran hak para pekerja," lanjut Aryono.

Menyinggung soal laporan dugaan pidana yang disampaikan pihak perusahaan, Ia mengatakan, pihak para pekerja melalui dirinya juga melaporkan direktur perusahaan ke Polresta Bulungan.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui HRD PT BSS, Nova Putra masih enggan berkomentar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved