Massa Datangi Polres Tarakan
Update Penganiayaan yang Dilakukan Pekerja Asing, Imigrasi Tarakan Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Samai saat ini Poilres Tarakan masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang diduga pelaku merupakan Warga Negara Asing atau WNA.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Imigrasi Tarakan saat ini menunggu hasil pemeriksaan dan mediasi dari Polres Tarakan terhadap adanya insiden Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di salah satu pihak ketiga perusahaan melakukan penganiayaan kepada pekerja lokal di Tarakan.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario melalui Bona Roy Simanungkalit, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, saat ini kasus ini telah ditangani oleh Polres Tarakan, namun Imigrasi Tarakan belum bisa memastikan nasib TKA asal Tiongkok tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Imigrasi Tarakan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, karena penanganan atas peristiwa tersebut, pertama ditangani kepolisian dan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut melaporkan ke kepolisian belum sampai ke kami," terang Bona.
Sehingga lanjut Bona, untuk data orang asing belum bisa diketahui karena menunggu tindak lanjut dan data resmi identitas dari kepolisian.
Baca juga: Begini Pengakuan Korban Penganiayaan Pekerja Asing: Sudah Tiga Kali, Kalau Menyuruh Saya Pakai Kaki
"Mengenai data kami perlu melihat dokumen fisiknya, izin tinggal, visa, d bahkan orangnya datang. Kami tidak bisa menerka, nama yang beredar itu bisa jadi nama depan atau belakang, jadi menunggu perkembangan situasi selanjutnya," kata Bona.
Berkaitan adanya sanksi pemulangan lanjut Bona, ia menjelaskan dari pihak korporasi atau penjamin dari pekerja TKA belum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Jadi kami masih menunggu juga perimintaan dari yang bersangkutan tapi kami juga masih menunggu, jadi kalau mengenai pemulangan, desas desus itu mungkin ada. Tetapi kalau kami dari Imigrasi punya mekanisme yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya memulangkan tidak serta merta karena kita harus berdasarkan pemeriksaan kenapa seorang asing bisa dipulangkan, makanya harus melalaui pemeriksana lebih dalam," tegasnya.
Ia melanjutkan dari pihak perusahaan diakuinya sudah melaporkan pekerjanya sebagai penjamin sesuai UU Keimigrasian dan sejauh ini berjalan baik.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tarakan Digeruduk Massa Ormas, Kawal Korban Penganiayaan Diduga Pelaku WNA
"Udah melaporkan. Itu penting buat kami. Kami juga secara aktif melakukan pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Artinya semua korporasi atau perusahaan yang mempekrjakan orang asing harus pegang datanya jumlahnya berapa itu wajib kita punya," terangnya.
Kepada perusahaan atau masyarakat yang memilki kepentingan, kewajiban orang asing wajib memberitahukan kepada Imigrasi sesuai UU. " Mereka harus melaporkan berapa orang yang ada disana dan apa yang mereka kerjakan. Kalau di Tarakan sampai Agustus 2023 ini ada 275 orang TKA," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.