Massa Datangi Polres Tarakan

Update Pekerja Lokal yang Dianiaya Oknum TKA, Dimediasi hingga akan Dipulangkan ke Negara Asalnya

Kepla Dinas Tenaga Kerja TarakaAgus Susanto belum tahu kapan oknum TKA yang melakukan penganiyaan terhadap pekerja lokal dipulangkan ke negara asalnya

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja  Tarakan turut dikonfirmasi perihal adanya insiden penganiayaan terhadap pekerja lokal di salah satu perusahaan di Tarakan oleh oknum tenaga kerja asing (TKA).

Agus Sutanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan membenarkan hal itu. Namun proses mediasi ternyata sudah dilangsungkan di Polres Tarakan. Ada beberapa kesepakatan disepakati. Salah satunya termasuk adanya tuntutan pemulangan TKA tersebut ke negara asalnya.

"Kemarin kan sudah ada solusi sudah dimusyawarahkan mufakat sudah selesai, tetap ada tuntutan tapi sudah terpenuhi untuk pengobatan dibiayai dan siap untuk membayar serta ada tuntutan pekerjanya dipulangkan oleh perusahaan yang mempekerjakan sudah clear lah," beber Agus Sutanto kepada awak.

Agus Sutanto mengatakan terkait industri memang merupakan kewenangan pihaknya sedang untuk kasus kekerasan antar sesama pekerja merupakan ranah pihak kepolisian karena merupakan tindak kriminal.

Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Pekerja Lokal oleh Oknum TKA, Kapolres Tarakan Sebut Masih Pemeriksaan

Terkait hal tersebut, Agus Sutanto mengakui sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen yang mempekerjakan untuk dapat diberikan pengarahan agar kejadian itu tidak terjadi lagi insiden serupa.

Agus Sutanto melanjutkan sampai saat ini status pelaku belum didapatkan sebagai apa karena ia hanya sebatas berkoordinasi dalam hal hasil kesepakatan termasuk kapan dipulangkan.

"Saya belum dapat informasi juga kapan dipulangkan tapi secepatnya yang jelas sudah ada komitmen. Nanti dari perusahaan ditunggu aja informasinya dipulangkan kapan kan kewajiban perusahaan yang melaporkan kalau orangnya dipulangkan dikeluarkan dari data laporan bulan berikutnya biasanya," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved