Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! 2,3 Juta Honorer Batal Dihapus, Menpan RB Rumuskan Sistem PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Ilustrasi tenaga honorer - Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu. 

Jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.

Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.

"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN.

Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah. 

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu.

Rumuskan Sistem 

Lebih lanjut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah menggodok sistem pemanfaatan 2,3 juta tenaga honorer di kementerian/lembaga yang ada saat ini.

Salah satu rencananya, mengubah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu dan penuh waktu.

Hal ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Temui Menteri PAN RB Azwar Anas, Gubernur Isran Noor Minta Tenaga Honorer di Kaltim tak Dihapus

"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Abdullah Azwar Anas.

Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Jokowi yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan di-PHK massal yang menurunkan pendapatan.

Terlebih, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved