Berita Daerah Terkini

Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Gubernur Kaltim Isran Noor kembali bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta.

Editor: Sumarsono
HO
Gubernur Kaltim Isran Noor bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membicarakan masalah tenaga honorer di daerah, Rabu (18/1/2023) di Jakarta. (HO) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ada kabar baik, bahwa pemerintah setuju tidak pemberhentian atau PHK bagi tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah daerah.

Dari keterangan resmi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Kaltim Isran Noor agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer dalam waktu beberapa tahun ke depan.

Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ) hadir bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( APEKSI ) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi ).

Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), sejumlah Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta pejabat di Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Kabar Gembira, Anggota DPRD Kaltim Bakal Terima Dana Pensiun, Gubernur Isran Noor Siapkan Pergub

Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.

"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK bagi tenaga honorer. Itu saja," tegas Gubernur Isran Noor.

Titik terang upaya penyelesaian nasib tenaga honorer di Indonesia, termasuk Kaltim, Menurut Isran Noor, APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik persoalan tenaga honorer ini.

Gub ASN
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Ketua APKSI dan Ketua Apeksi membicarakan tenaga honorer dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta. (HO)

"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.

Meski demikian, rumusan tersebut belum diungkap secara terbuka.

Jika adanya opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Begitu juga pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: PROFIL Gubernur Kaltim Isran Noor, Ganti Anies Baswedan jadi Ketua APPSI, Janji Perjuangkan Honorer

"Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi.

Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah.

Timeline sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi," ujar Ketua Apeksi Bima Arya dikutip dari keterangan resmi laporan tim publikasi Pemprov Kaltim dari Jakarta.

Begitu juga dengan Apkasi yang ikut mendukung regulasi yang akan dibuat guna memperjuangkan agar tenaga honorer tidak di-PHK.

Mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan.

(*)

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved