Berita Tarakan Terkini
Pria Ini Diamankan saat Hendak Bertransaksi, Aki Balak Tarakan Dikenal "Pasar" Peredaran Narkotika
Satu orang warga Tarakan kembali diciduk karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan diamankan di Jalan Aki Balak Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satu orang warga Tarakan kembali diciduk karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan diamankan di Jalan Aki Balak Kota Tarakan.
Pelaku berinisial EC diamankan pada Senin (11/9/2023). Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin memaparkan, lokasi pengungkapan berada di Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan dan ternyata dikatakan KBO Ipda Amiruddin, TKP ini sudah beberapa kali dilakukan pengungkapan.
Ia melanjutkan masih ditemukan pelaku dan lokasi sudah jadi pasar atau tempat dikenal para pembeli dan para pecandu narkoba sehingga setiap bulan ada pengungkapan pengedar narkoba diamankan di Jalan Aki Balak RT 20.
Kronologisnya pada Senin (11/9/2023) lalu, sekitar siang ada informasi bahwa di Jalan Aki Balak Karang Anyar Pantai RT 20, ada dicurigai seorang laki-laki melakukan transaksi. Kemudian diselidiki oleh anggota Opsnal Satreskroba Polres Tarakan.
Baca juga: Bawa 20 Kilogram Sabu Masuk Indonesia, Pria Asal Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
"Jadi sekitar pukul 16.00 WITA, personel mencurigai seorang pria dan dua orang dan salah satunya baru hendak ingin membeli. Pada saat akan melakukan transaksi diamankan keduanya, salah satunya ditemukan dompet ternyata berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus. Kemudian ada uang tunai Rp320 ribu dan setelah diinterogasi ternyata dia mengaku itu hasil penjualan," paparnya.
Kemudian lanjutnya hasil penjualan itu diperoleh sejak pagi pukul 10.00 WITA. Selanjutnya paket dijual di harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.
"Pelakunya sudah menjual ada harganya. Saat akan transaksi yang membeli harga Rp100 ribu tapi belum sempat terjadi langsung diamankan," ujarnya.
Ia melanjutkan lagi, inisial EC mengaku baru pertama kali menjual dan diperintahkan oleh saudara TI dan baru kenal.
"Dia tidak tahu juga. Untuk penjualan Rp1 juta diupah dengan harga Rp50 ribu. Untuk BB ada 16 bungkus dan dompet kecil hitam dan korek api, gunting dan uang tunai," paparnya.
Pasal disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 . Pelaku mengaku pertama kali berjualan dan baru kenal.
"Dia diupah Rp50 ribu sesuai perjanjian. Total dia diberikan satu dompet isinya sudah ada harganya," paparnya.
Berapa kali pengungkapan lanjutnya, menggunakan dompet dengan merek sama serta paketan kemasannya. Diduga dari satu sumber satu orang yang mengendalikan.
Baca juga: Cek Dua Speedboat Reguler Siang Ini Menuju Malinau, Berangkat dari Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan
"Sejauh ini dia masih DPO karena DC baru ketemu dan baru tahu ciri-cirinya. Pengendali masih diselidiki siapa yang bernama TI ini, apakah nama samaran saja atau modus jaringan dia supaya tidak terungkap saat tertangkap," ujarnya.
Pelaku yang diamankan bukan warga di sana dan berjualan di lokasi yang dikenal konsumennya berjualan narkotika.
"Jadi di situ saja nongkrong nunggu orang datang beli," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.