Berita Kaltara Terkini

Ribuan Barang Bukti Pakaian Bekas Tangkapan Polda Kaltara Dimusnahkan di Bogor, Begini Alasannya

Polda Kaltara musnahkan ribuan pakain bekas hasil tangkap Mei 202 di Bogor. Dilakuan di Bogor, karena banyaknya barang bukti pakaian bekas.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Humas Polda Kaltara
Pemusnahan barang bukti pakaian bekas ribuan karung di Bogor Jawa Barat. 

"Berikutnya sembilan unit handphone dan satu unit Samsung tab dan 14 unit speedboat yang sudah diamankan," ucap dia.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved