Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Terapkan Pelaporan WNA Berbasis Website, Tidak Lapor Ada Sanksi Pidana

Dengan menerapkan pelaporan WNA berbasis website, pemilik hotel dan penginapan yang tidak melapor WNa yang menginap di tempatnya diberikan sanksi.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ( TIKKIM), Kanim Nunukan, Jodi 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Nunukan terapkan pelaporan WNA (warga negara asing) berbasis website dan sistem pendaftaran online pas lintas batas (SIMONALISA).

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat (1) bahwa pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

Sementara pada ayat (2) pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ( TIKKIM), Kanim Nunukan, Jodi meminta kepada perusahaan, pemilik hotel atau penginapan, pemilik kostan, termasuk warga yang memberikan tumpangan pada WNA, wajib melaporkan laporkan ke kantor Imigrasi setempat.

Baca juga: Inovasi Imigrasi Nunukan Hadirkan Layanan Paspor Elektronik, Ryan Aditya: Satu-satunya di Kaltara

"Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara baru Kantor Imigrasi Nunukan yang membuat website pelaporan WNA. Ini salah satu cara mempermudah pelaku usaha melaporkan keberadaan orang asing," kata Jodi kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/10/2023).

Menurutnya pelaporan WNA wajib dilakukan, apalagi kata dia ada sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan WNA.

"Ada sanksi pidana di dalam Pasal 117 dan Pasal 118. Pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing akan diberikan tindak pidana keimigrasian selama tiga bulan," ucapnya

Dalam pelaporan WNA berbasis website, pelapor wajib cantumkan identitas diri, alamat hotel atau perusahaan, email, nomor handphone.

Sementara untuk WNA yang dilaporkan wajib cantumkan data diri orang asing, jenis visa, dan foto halaman paspor.

Baca juga: Izin Tinggal Bermasalah, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Tarakan, Paling Banyak Kerja di Tambang Emas

"Kalau dulu harus datang ke kantor Imigrasi sekarang cukup melalui website. Bisa lapor kapan pun selama WNA nginap," ujar Jodi.

Jodi menyebut pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) di Kabupaten Nunukan sebanyak 17 orang.

"Kalau pemegang KITAS itu WNA yang bekerja di perusahaan ada 17 orang. KITAS itu batasnya selama setahun. Kalau WNA yang pakai visa kunjungan jumlahnya fluktuatif," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved