Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Terapkan Pelaporan WNA Berbasis Website, Tidak Lapor Ada Sanksi Pidana
Dengan menerapkan pelaporan WNA berbasis website, pemilik hotel dan penginapan yang tidak melapor WNa yang menginap di tempatnya diberikan sanksi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Nunukan terapkan pelaporan WNA (warga negara asing) berbasis website dan sistem pendaftaran online pas lintas batas (SIMONALISA).
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat (1) bahwa pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.
Sementara pada ayat (2) pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ( TIKKIM), Kanim Nunukan, Jodi meminta kepada perusahaan, pemilik hotel atau penginapan, pemilik kostan, termasuk warga yang memberikan tumpangan pada WNA, wajib melaporkan laporkan ke kantor Imigrasi setempat.
Baca juga: Inovasi Imigrasi Nunukan Hadirkan Layanan Paspor Elektronik, Ryan Aditya: Satu-satunya di Kaltara
"Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara baru Kantor Imigrasi Nunukan yang membuat website pelaporan WNA. Ini salah satu cara mempermudah pelaku usaha melaporkan keberadaan orang asing," kata Jodi kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/10/2023).
Menurutnya pelaporan WNA wajib dilakukan, apalagi kata dia ada sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan WNA.
"Ada sanksi pidana di dalam Pasal 117 dan Pasal 118. Pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing akan diberikan tindak pidana keimigrasian selama tiga bulan," ucapnya
Dalam pelaporan WNA berbasis website, pelapor wajib cantumkan identitas diri, alamat hotel atau perusahaan, email, nomor handphone.
Sementara untuk WNA yang dilaporkan wajib cantumkan data diri orang asing, jenis visa, dan foto halaman paspor.
Baca juga: Izin Tinggal Bermasalah, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Tarakan, Paling Banyak Kerja di Tambang Emas
"Kalau dulu harus datang ke kantor Imigrasi sekarang cukup melalui website. Bisa lapor kapan pun selama WNA nginap," ujar Jodi.
Jodi menyebut pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) di Kabupaten Nunukan sebanyak 17 orang.
"Kalau pemegang KITAS itu WNA yang bekerja di perusahaan ada 17 orang. KITAS itu batasnya selama setahun. Kalau WNA yang pakai visa kunjungan jumlahnya fluktuatif," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Polisi Ringkus Pencuri Sepeda di Nunukan Kaltara, Aksi Sempat Terekam CCTV |
![]() |
---|
Minimnya Listrik Buat Gelap di Perbatasan, Warga Lumbis Nunukan Kaltara Masih Andalkan Pelita |
![]() |
---|
Bawaslu Nunukan Gandeng Pramuka, Rintis Saka Adhyasta Pemilu Untuk Kawal Demokrasi |
![]() |
---|
TBM PADU Sebatik Jadi Inspirasi Nasional, Jawab Tantangan Literasi, Iklim dan Anak Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Stok Minyak Goreng Subsidi di Nunukan Kaltara Aman, Harga Tetap Tinggi Gegara Ongkos Angkut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.