Berita Nasional Terkini

Ditetapkan Tersangka oleh KPK Saat Rawat Ibu Sedang Sakit, Keluarga Eks Mentan SYL Buka Suara

Keluarga Syahrul Yasin Limpo buka suara usai KPK tetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, ketika menjenguk ibunda yang sedang terbaring sakit

Editor: Fawdi
Instagram @syasinlimpo
Usai rumah dinasnya digeledah KPK, keberadaan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hingga kini masih jadi misteri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Keluarga Syahrul Yasin Limpo buka suara usai KPK tetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, ketika menjenguk ibunda yang sedang terbaring sakit

Eks Mentan SYL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo tengah berada di Makassar, Sulsel.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo ke Makassar untuk menjenguk sang ibunda yang tengah terbaring sakit.

Dilansir Tribunnews.com ibunda Syharul Yasin Limpo yakni Nurhayati dalam perawatan.

Adapun sang putra, Syahrul Yasin Limpo melakukan pendampingan hingga 11 jam lamanya.

Menurut keponakan SYL, Devo Khadafi, dan juga sebagai perwakilan keluarga, SYL pun sempat memberikan pendampingan selama sekitar 11 jam di kediaman sang ibunda di Jl Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena hal itulah, SYL belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hingga akhirnya dilaporkan pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA, SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.

Sementara terkait kondisi ibunda SYL, dikatakan Devo sempat tak stabil, sehingga membuat SYL belum meninggalkan rumah keluarganya itu.

Keluarga besar Syahrul Yasin Limpo pun datang untuk mendoakan kesembuhan Ibu Nurhayati Yasin Limpo.

Kondisi Nurhayati yang belum stabil lanjut Devo, membuat Syahrul tidak tega meninggalkan ibunya yang dalam perawatan.

Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi.
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. (ist)

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

"Kondisinya di dalam belum stabil. Masih naik turun, maklum orangtua sudah 90 tahun," ujarnya, mengutip Tribun-Timur.com.

"Tadi sempat batuk, poso (sesak), dan sempat agak susah untuk bernapas. Sekarang masih terus dijaga," sambungnya.

Terpisah, Perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, yakni Imran Eka Saputra mengungkapkan, pihak keluarga menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Melalui pernytaan yang diterima Tribunnews.com, pihak keluarga pun memberikan sejumlah hal terkait proses hukum yang dihadapi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.

2. Kami memastikan Bapak SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK

3. Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik.

4. Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini

 

Modus Korupsi Mentan SYL

KPK mengungkap cara kerja gratifikasi di lingkungan Kementan yang diperintahkan oleh Mentan SYL kepada Sekjen dan juga Direktur.

Nama Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Johanis Tanak, penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Di mana saat menjabat memimpin Kementan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Khususnya terkait penempatan, promosi, dan mutasi pejabat di lingkungan Kementan.

Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka

KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Setelah ramai pengusutan kasus korupsi di Kementan, KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga pemberantas korupsi itu resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Menurut Johanis Tanak, KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikan status Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjadi Mentan.

Bekas Gubernur Sulsel itu telah mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju dengan tujuan untuk menghadapi proses hukum.

Dilansir Tribunnews.com, selain eks Mentan SYL, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023).
Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal isu adanya upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif politikus Nasdem itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Lembaga antirasuah itu berharap Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke gedung KPK.

"Kami justru berharap setelah semua urusan selesai dia orang tersangka itu segera memenuhi panggilan KPK. Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang sudah kemarin kami sampaikan dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Adapun KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.

Namun, SYL menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mesti pulang ke Makassar untuk menjenguk sang ibu yang sedang sakit.

"Alasannya sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujar Ali menjelaskan alasan SYL tak memenuhi panggilan hari ini.

Isu jemput paksa SYL beredar luas di kalangan wartawan di Makassar.

Mereka lalu berkumpul di kediaman ibu Syahrul Yasin Limpo di jalan Haji Bau Nomor 32, Makassar.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahwa terdapat 1 tim KPK yang siap siaga di Makassar, tetapi belum ada permintaan bantuan ke aparat kepolisian.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/12/ibunda-syahrul-yasin-limpo-sakit-disebut-alami-sesak-napas-syl-mendampingi-selama-11-jam
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved