Berita Nasional Terkini
Nasdem Marah Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Tapi Tak Beri Tim Hukum ke Eks Mentan SYL, Ada Apa?
Nasdem buka suara soal tak berikan tim bantuan hukum kepada eks Mentan SYL, meski protes terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK
TRIBUNKALTARA.COM - Nasdem buka suara soal tak berikan tim bantuan hukum kepada eks Mentan SYL, meski protes terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK.
Kader Nasdem yang juga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023).
Penangkapkan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak lepas dari status hukumnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementan.
Usai ditangkap di bilangan Jakarta Selatan, sejumlah kader Nasdem lain buka suara.
Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni misalnya mengecam penangkapan eks Mentan SYL oleh KPK.
Sebab Ahmad Sahroni beralasan, Syahrul Yasin Limpo sudah tidak menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Selain itu eks Mentan SYL juga memiliki itikad baik akan memenuhi panggilan KPK.
Di sisi lain, meski mengecam perlakuan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Nasdem justru tak memberi bantuan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Jumat (13/10/2023).
Dilansir Tribunnews.com, Hermawi Taslim mengatakan pihaknya tak akan membentuk tim pendampingan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Eks Mentan SYL Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Buka Suara, Tak Bela Mantan Anak Buah
"Betul (kita tidak bentuk tim hukum)," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Hermawi menyebut sejak awal NasDem menyarankan mantan Mentan SYL itu untuk membentuk tim hukum sendiri.
"Sejak awal kita sarankan untuk membentuk tim hukum sendiri agar fokus," ujarnya.
Sebab, dia menyebut NasDem memiliki tim hukum, namun terpecah-pecah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Karena tim kita meskipun banyak tetapi kan terpecah-pecah untuk tim Pileg, tim Pilpres, dan tim stand by," ucap Hermawi.
Hermawi menjelaskan NasDem nantinya hanya memberikan masukan-masukan untuk tim hukum SYL.
"Kita memberi masukan kepada tim hukum yang sudah dibentuk SYL," ungkapnya.
Sebagai informasi sebelumnya diberitakan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni tak terima dengan perlakuan KPK terhadap eks Mentan SYL.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. siapa di dalamnya, saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.
Sahroni menilai perlakuan KPK tersebut terhadap SYL merupakan kesewenang-wenangan
"Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," tegasnya.
Pengacara Pertanyakan KPK
Febri Diansyah ungkap kejanggalan saat kliennya Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, pertanyakan hukum acara yang digunakan terhadap eks Mentan SYL
Usai menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, KPK akhirnya menangkap eks Mentan SYL
Penangkapan eks Mentan SYL dilakukan KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Usai ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo dibawa ke gedung KPK.
Terlihat kader Nasdem itu diborgol saat digelandang ke KPK.
Setelah ditangkap, kuasa hukum atau pengacara dari Syahrul Yasin Limpo yakni Febri Diansyah buka suara.
Mantan Jubir KPK itu mengaku mempertanyakan cara KPK memperlakukan kliennya.
Menurut Febri Diansyah ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.
Dilansir dari Tribunnews.com berdasarkan surat yang didapat, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.
Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.
Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.
Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.
Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.
"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku tidak tahu hukum apa yang dipakai KPK dalam menangkap dan menggiring kliennya ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kehadiran ke lembaga antirasuah terkait pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan
KPK sendiri beralasan penangkapan SYL yang telah berstatus tersangka, lantaran khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Atas alasan ini, Febri memastikan SYL tidak akan melarikan diri.
Kliennya justru menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di KPK.
Di sisi lain, KPK kata Febri, juga telah melakukan penggeledahan sehingga Febri mempertanyakan apa dasar KPK menyatakan alasan demikian.
"Saya pastikan pak SYL tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar, itu dini hari beliau sudah sampai di Jakarta.
Seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tanya Febri.
Diberitakan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.
KPK sebelumnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Geram dengan Penangkapan SYL oleh KPK , https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/sahroni-geram-dengan-penangkapan-syl-oleh-kpk
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Pastikan Tak Bentuk Tim Pendampingan Hukum untuk Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/nasdem-pastikan-tak-bentuk-tim-pendampingan-hukum-untuk-syahrul-yasin-limpo
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Nasdem
Mentan SYL
Syahrul Yasin Limpo
tersangka
ditangkap
korupsi
KPK
Hermawi Taslim
Ahmad Sahroni
Febri Diansyah
Kementan
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK biar Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
3 Telegram Mutasi Polri Terbaru Polda NTT, Irjen Rudi Darmoko Sasar Polairud hingga Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional, Diimbau Gelar Kegiatan Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.