Berita Nunukan Terkini
Satpol PP Nunukan Identifikasi THM yang Dimintai Warga Untuk Ditutup: Tak Bisa Ujuk-ujuk Eksekusi
Satpol PP Nunukan identifikasi soal tempat hiburan malam (THM) yang dimintai warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, untuk ditutup.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan identifikasi soal tempat hiburan malam ( THM) yang dimintai warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, untuk ditutup.
Diberitakan sebelumnya, warga di Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan keberatan dengan aktivitas di THM.
Keberatan warga Desa Sei Pancang dibuatkan petisi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui kuasa hukum, Dedy Kamsidi.
Aktivitas di THM dinilai sudah menganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat. Ditambah lagi letak THM sangat berdekatan dengan rumah warga.
Baca juga: Mendekati Masa Kampanye, Polres Nunukan Siagakan 350 Personel pada Pengamanan Pemilu 2024
Tak hanya itu, letak THM hanya berjarak sekira 200 meter dari masjid yang mana menganggu aktivitas umat beragama di desa tersebut.
Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan dirinya sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi mengenai THM yang dimaksud oleh warga.
"Sore ini jajaran Satpol PP sedang melakukan pertemuan dengan Camat Sebatik Utara untuk mencari tahu soal THM dan duduk persoalan hingga membuat warga meminta menutup THM itu," kata Mesak Andianto kepada TribunKaltara.com, Selasa (17/10/2023), pukul 14.00 Wita.
Diketahui ada empat THM yang berada di Kecamatan Sebatik Utara. Mesak mengaku belum mengetahui pasti THM yang dimintai warga untuk ditutup.
"Iya kami belum tahu apakah hanya satu THM saja atau keempatnya dimintai untuk ditutup. Makanya kami identifikasi dulu. Tidak bisa ujuk-ujuk eksekusi," ucapnya.
Baca juga: Pagi Ini, Empat Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 158 Penumpang, Cek Jadwal Keberangkatan
Identifikasi yang dilakukan Satpol PP Nunukan juga untuk mengetahui perihal izin usaha THM.
"Ya dalam petisi warga bahwa THM itu tidak punya izin usaha. Kami cek dulu," ujar Mesak.
Penulis: Febrianus Felis
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.