Pemindahan IKN
Warga Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Segera Terima Ganti Rugi, Ada yang Terima Rp41 Miliar
Otorita IKN memberikan edukasi kepada warga terdampak pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara ( IKN ) penerima uang ganti rugi.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Otorita IKN memberikan edukasi kepada warga terdampak pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara penerima uang ganti rugi.
Edukasi ini dilakukan oleh Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN melalui Seminar Pengelolaan Keuangan dan Kewirausahaan di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin (16/10/2023).
Seminar menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultan Pengembangan Usaha atau Business Development Services, Riwani Globe Semarang.
Kegiatan ini gelombang pertama dihadiri 80 orang yang dibagi menjadi dua kelas.
Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Otorita IKN, Brigjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan, ini sharing session dan pelatihan bagi masyarakat penerima ganti untuk agar dapat mengelola keuangan secara optimal dan baik.
"Kita ingin warga terdampak pembangunan IKN Nusantara makin sejahtera. Tidak hanya ketika menerima uang, tetapi sampai semasa kehidupan mereka.
Ke depan kita akan melakukan tahap berikutnya," ujar Edgar.
Baca juga: Revisi UU IKN Disahkan, hanya PKS Menolak, Pembangunan Rumah Hunian di IKN Nusantara Dapat Insentif
Ketua Panitia, Adi Kustaman menerangkan, pembayaran uang ganti rugi ini ada yang dilakukan secara langsung, serta ada yang dalam proses penghitungan.
"Tentu tidak ada (miskomunikasi). Pemerintah sangat konsen dalam hal ini (ganti rugi lahan warga) karena tidak ingin menyengsarakan masyarakat.
Jadi seluruh masyarakat akan menerima ( uang ganti rugi lahan )," tuturnya.
Besaran nilai ganti rugi lahan ini bervariasi, dengan beberapa bentuk yang bisa dipilih oleh warga antara lain uang, saham dan tanah.

Dengan nilai penerima ganti rugi lahan tertinggi mencapai Rp41 miliar, dari pemilik lahan di Kawasan Pusat Inti Pemerintahan ( KIPP ).
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Pemberian ganti kerugian salah satunya dapat diberikan dalam bentuk uang.
"Sejauh ini warga memilih (ganti rugi lahan) bentuknya berupa uang. Mungkin lebih mudah," ucap Adi.
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.