Pemindahan IKN

Revisi UU IKN Disahkan, hanya PKS Menolak, Pembangunan Rumah Hunian di IKN Nusantara Dapat Insentif

Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN disahkan oleh DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU
Titik Nol IKN Nusantara - Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN akhirnya disahkan oleh DPR RI. Memperkuat kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN di Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN akhirnya disahkan oleh DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) yang menolak.

Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU IKN.

"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Sufmi Dasco Ahmad, tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU IKN.

Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

Baca juga: Soal Perubahan UU IKN Nomor 3/2022, Bappenas dan Otorita IKN Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas UU IKN tersebut untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," tambah Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," kata Ahmad Doli Kurnia.

Presiden Jokowi memasang bilah Garuda pertama Istana Presiden yang akan menjadi kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ).
Presiden Jokowi memasang bilah Garuda pertama Istana Presiden yang akan menjadi kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ). (Kompas.com)

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.

Pemerataan pembangunan

Lebih lanjut Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.

"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR RI serta DPD RI ini sejalan dengan kehendak masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved