Pemindahan IKN
Revisi UU IKN Disahkan, hanya PKS Menolak, Pembangunan Rumah Hunian di IKN Nusantara Dapat Insentif
Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN disahkan oleh DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Suharso Monoarfamenambahkan, hal ini tentunya berdampak positif tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lainnya dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
"Perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita -cita Indonesia Emas 2045," katanya.
Dia juga menyampaikan, selama proses penyusunan rancangan undang - undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.

Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.
Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bangun Perumahan Diberi Insentif
Revisi UU IKN akan memberikan insentif untuk pengusaha perumahan yang turut melakukan pembangunan hunian di kawasan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Klausul tersebut tertulis dalam pasal 38B ayat 9 yang menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengusaha properti yang membangun hunian di IKN Nusantara.
Baca juga: UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara
"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis RUU IKN.
Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan. Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN. Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.
"Otorita IKN bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.
Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.
Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.
UU IKN
DPR RI
PKS
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
Sufmi Dasco Ahmad
Ahmad Doli Kurnia
Suharso Monoarfa
Otorita IKN
Bambang Susantono
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.