Pemindahan IKN

UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara

Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.

Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNKALTARA.COM - Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.

Nama calon Kepala Otorita Nusantara di Kalimantan Timur disebut-sebut sudah disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau," ungkap Suharso Monoarfa.

Ia mengaku tidak tahu pasti siapa nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara.

Namun yang pasti, kata Suharso orang tersebut dinilai tepat untuk memimpin IKN.

"Saya tidak tahu tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Beri Nama IKN Baru Nusantara, Terpilih dari 80 Usulan, Sejumlah Kalangan di Kaltim Menolak

UU IKN disahkan DPR

Sebelumnya DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru saat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Dengan disahkannya RUU menjadi UU IKN ini, maka pemerintah bersiap untuk mulai melakukan pembangunan episentrum baru di Indonesia.

Menindaklanjuti kabar itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang juga dipercaya menjadi ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan RUU Ibu Kota Negara Baru menyebut bahwa rancangan undang-undang ini merupakan langkah untuk mulai melakukan pembangunan.

Dengan pengesahan UU ini, kata Doli, akan mempermudah pemerintah melakukan kerjasama dengan para investor.

"Tentu kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibukota negara ini akhirnya bisa disahkan di rapat paripurna."

"Kami bekerjasama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi dan kami sadar betul bahwa rancangan undang-undang ini perlu segera diundang-undangkan."

"Agar pelaksanaan pembangunan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved