Pemindahan IKN
UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara
Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.
"Oleh karena itu, maka harus cari skema-skema lain, yakni kerjasama dengan pihak swasta, fonder internasional dan investor."
"Kamis tahu persis perintah khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang sudah banyak juga yang bersedia untuk melakukan kerja sama."
"Cuman yang mereka pertanyakan ada satu, yakni kepastian hukum."
"Maka yang paling diperlukan untuk segera melakukan tahap berikutnya dalam pembangunan ibu kota ini adalah Undang-undang," kata Doli.
Baca juga: Pemerhati IKN dan Anggota DPR tak Sepakat Pilihan Jokowi Soal Nusantara jadi Nama Ibu Kota Negara
Menurut Doli, dengan adanya pembangunan ibu kota baru ini, maka proses pemerataan pembangunan Indonesia dapat segera dapat terealisasikan.
Termasuk dalam pemerataan pembangunan ekonomi masyarakatnya.
"Kita ingin membangun pusat atau episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia."
"Jadi kalau selama ini magnetnya biasanya cuman Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk yang besar juga ada di Jakarta dan Jawa, ini tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi, itu kalau pusatnya hanya Jakarta."
"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahnya dengan dimulainya pembangunan ibu kota negara baru ini."
"Dan ini nantinya bisa diikuti lahirnya episentrum magnet-magnet baru seperti di Sulawesi, Sumatera dan lain sebaginya," jelas Doli.
Pelaksanaan Pembangunan IKN Ada 5 Tahap
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada lima tahapan dalam pembangunan ibu kota negara setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.
Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan.
Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," kata Sri Mulyani.