Pemindahan IKN

UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara

Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.

Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban) 

"Oleh karena itu, maka harus cari skema-skema lain, yakni kerjasama dengan pihak swasta, fonder internasional dan investor."

"Kamis tahu persis perintah khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang sudah banyak juga yang bersedia untuk melakukan kerja sama."

"Cuman yang mereka pertanyakan ada satu, yakni kepastian hukum."

"Maka yang paling diperlukan untuk segera melakukan tahap berikutnya dalam pembangunan ibu kota ini adalah Undang-undang," kata Doli.

Baca juga: Pemerhati IKN dan Anggota DPR tak Sepakat Pilihan Jokowi Soal Nusantara jadi Nama Ibu Kota Negara

Menurut Doli, dengan adanya pembangunan ibu kota baru ini, maka proses pemerataan pembangunan Indonesia dapat segera dapat terealisasikan.

Termasuk dalam pemerataan pembangunan ekonomi masyarakatnya.

"Kita ingin membangun pusat atau episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia."

"Jadi kalau selama ini magnetnya biasanya cuman Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk yang besar juga ada di Jakarta dan Jawa, ini tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi, itu kalau pusatnya hanya Jakarta."

"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahnya dengan dimulainya pembangunan ibu kota negara baru ini."

"Dan ini nantinya bisa diikuti lahirnya episentrum magnet-magnet baru seperti di Sulawesi, Sumatera dan lain sebaginya," jelas Doli.

Pelaksanaan Pembangunan IKN Ada 5 Tahap

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada lima tahapan dalam pembangunan ibu kota negara setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.

Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan.

Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved