Pemindahan IKN
UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara
Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.
Kemudian, jelas Sri Mulyani, tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahapan kedua, ketiga, keempat, hingga kelima yang akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2045.
"Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat."
"Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kata Sri mUlyani, pemerintah akan segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official