Pemindahan IKN
Revisi UU IKN Disahkan, hanya PKS Menolak, Pembangunan Rumah Hunian di IKN Nusantara Dapat Insentif
Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN disahkan oleh DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Hunian Berimbang
Sementara Otorita IKN mengungkapkan revisi undang - undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
"Insya Allah bisa menjadi terobosan (hunian berimbang)," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Bambang Susantono mengatakan, Otorita IKN tinggal melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara. "Tinggal dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Proyek Pembangunan IKN Nusantara Serap 9.976 Naker, Otorita IKN: Sudah 30 Persen Diisi Pekerja Lokal
Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN.
Bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala Otorita IKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.(Tribunkaltim/kps/ant)
UU IKN
DPR RI
PKS
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
Sufmi Dasco Ahmad
Ahmad Doli Kurnia
Suharso Monoarfa
Otorita IKN
Bambang Susantono
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.