Berita Nunukan Terkini

Buntut Polemik THM, Bupati Nunukan Minta OPD Terkait Ajukan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010

Buntut dari polemik keberadaan THM di Sebatik Utara, Bupati Nunukan minta bagian hukum dan OPD teknis ajukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Ilustrasi - Tempat hiburan malam di Jl Jambu Tanjung Selor, yang mulai hari ini disegel Satpol PP. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut dari polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Bupati Nunukan Asmin Laura minta bagian hukum dan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis ajukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Menurut Laura dengan direvisinya Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Malam dapat mengatasi polemik keberadaan THM di Kecamatan Sebatik Utara.

"Kami dari pemerintah daerah sudah memberikan teguran pertama melalui Satpol PP. Sembari itu kami minta bagian hukum dan OPD terkait untuk ajukan revisi Perda dengan menyesuaikan kondisi di lapangan," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/10/2023), pukul 14.00 Wita.

Laura menuturkan, Perda Nomor 6 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan keadaan di Sebatik Utara.

Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 119 Penumpang, Simak Jadwal Keberangkatan

Bupati Nunukan Asmin Laura
Bupati Nunukan Asmin Laura (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

"Sebenarnya pemilik THM di sana berkeinginan untuk mengurus izin usaha, tapi terkendala Perda. Dalam Perda jarak THM dari rumah warga, sekolah, dan tempat ibadah 500 meter.

Sementara faktanya THM di sana sangat dekat dengan sekolah.

THM itu sudah ada sebelum sekolah itu ada, begitu juga warga yang tinggal dekat THM mulai ramai," ucap Bupati Nunukan.

Nahasnya, belakangan ini ada keributan di masyarakat yang sumbernya dari THM tersebut.

"Selain keributan, ada beberapa kesepakatan yang dilanggar oleh pemilik THM. Misalnya jam buka THM mulai pukul 20.00-00.00 Wita, tapi ternyata dibuka sampai pukul 02.00 Wita. Makanya kami minta tertib kembali," ujar Asmin Laura.

Bupati menyampaikan, Pemkab Nunukan tidak bisa serta merta menutup usaha THM sebagaimana permintaan warga dalam petisi yang disampaikan kepadanya melalui kuasa hukum.

"Mekanisme pencabutan izin usaha atau penutupan usaha ada beberapa tahapan. Mulai teguran pertama, kedua, dan ketiga baru bisa ke tahap penutupan usaha," ungkap Asmin Laura.

Sekadar diketahui bahwa warga di Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan keberatan dengan aktivitas di THM.

Baca juga: Dirasakan Meresahkan Masyarakat, DPRD Nunukan Soroti Polemik Keberadaan Tempat Hiburan Malam

Keberatan warga Desa Sei Pancang dibuatkan petisi untuk disampaikan kepada Pemkab Nunukan melalui kuasa hukum, Dedy Kamsidi.

Masyarakat mengeluhkan aktivitas THM yang sudah menganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat. Ditambah letak THM sangat berdekatan dengan rumah warga.

Tak hanya itu, THM hanya berjarak sekira 200 meter dari masjid menganggu aktivitas umat beragama di desa tersebut.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved