Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Bakal Usulkan Calon PAW Kepada Gubernur Kaltara Melalui Bupati: Maksimal Tujuh Hari

DPRD Nunukan segera usulkan calon PAW (pergantian antar waktu) Anggota Komisi I DPRD Nunukan Amrin Sitanggang kepada Gubernur Kaltara melalui Bupati.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Situasi Rapat Paripurna di DPRD Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan segera usulkan calon PAW ( Pergantian Antar Waktu) Anggota Komisi I DPRD Nunukan Amrin Sitanggang kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin.

"Surat dari KPU Nunukan terkait nama calon PAW baru tadi masuk. Segera kami tindaklanjuti," kata Herwin kepada TribunKaKaltara.com, Senin (23/10/2023), sore.

Herwin menjelaskan tugas DPRD Nunukan hanya menyampaikan surat peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon PAW kepada gubernur melalui bupati.

Baca juga: Perindo Ajukan Penggantian Antar Waktu, KPU Nunukan Kirim Nama PAW Amrin Sitanggang ke Dewan

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami punya waktu maksimal tujuh hari untuk memproses surat dari KPU Nunukan. Tapi bisa jadi kurang dari tujuh hari kami proses. Nanti bupati punya waktu tujuh hari juga untuk diusulkan kepada gubernur," ucapnya.

Lebih lanjut Herwin sampaikan bahwa Gubernur Kaltara memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat usulan calon PAW dari Bupati Nunukan.

"Nanti produk akhirnya berupa Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Arif Sudarwan sebagai PAW pada sisa masa jabatan," ujarnya.

Herwin menuturkan, bilamana terjadi konflik internal partai terkait proses PAW, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan surat kepada Gubernur Kaltara.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan Partai Perindo, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang Diusulkan PAW

"Gubernur berhak pending peresmian pemberhentian dan pengangkatan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Itu kalau misalnya terjadi konflik internal partai," ungkap Herwin.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved