Berita Nunukan Terkini

Tak Patuhi Aturan Partai Perindo, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang Diusulkan PAW

Amrin Sitanggang di PAW Partai Perido jadi anggota DPRD Nunukan hal ini dikarenakan tidak patuhi perintah partai yang ingin lagi dicalongkan di Pileg.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Arif
Perindo di Nunukan mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPD Partai Perindo di Nunukan buka suara soal usulan PAW (pergantian antar waktu) Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang.

Permohonan PAW Amrin Sitanggang selaku Anggota DPRD Nunukan dari Partai Perindo disampaikan melalui Surat Permohonan DPD Partai Perindo Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023.

Ketua DPD Perindo Nunukan, Arif Sudarwan mengatakan alasan partainya melakukan pemecatan, lantaran Amrin Sitanggang tidak mematuhi perintah partai yang menginginkannya kembali maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Dalam AD ART partai sudah jelas dan susah diinstruksikan sejak awal bahwa anggota DPRD yang tidak mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya, konsekuensinya PAW," kata Arif Sudarwan kepada TribunKaltara.com, Senin (23/10/2023), pukul 14.15 Wita.

Baca juga: PAW Dianggap Tidak Sesuai Mekanisme Partai, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang: Apa Salah Saya

Menurutnya, alasan keluarga Amrin Sitanggang yang tidak menginginkan dirinya maju lagi pada Pileg 2024, bukanlah jawaban yang dibutuhkan partai.

"Alasan Amrin Sitanggang tidak mau maju lagi karena keluarga tidak dukung. Itu bukan jawaban untuk sebuah organisasi. Partai tetap mengacu kepada AD ART. Itu konsekuensinya," ucapnya.

Arif Sudarwan membantah pernyataan Amrin Sitanggang soal Partai Perindo yang tidak memberikan surat peringatan sebelum melakukan pemecatan.

"Dalam AD ART partai ada teguran lisan dan tertulis. Perlu diketahui bahwa yang mengambil keputusan itu adalah DPP. Sebelumnya juga beliau sempat dipanggil ketua DPW Perindo untuk menghadap. Saat diminta agar mencalonkan kembali, tapi jawaban beliau tidak mau. Itu kan sama saja dengan teguran lisan," ujarnya.

Arif Sudarwan menyampaikan keputusan DPP Perindo memecat Amrin Sitanggang merupakan langkah yang wajar untuk membesarkan partai.

Baca juga: Lima Kepala Desa Maju Bacaleg Sedang Diproses PAW, Kepala DPMD Nunukan Helmi: Tahun Ini Juga

"Partai Perindo partai baru. Tahun 2019 Perindo di seluruh Indonesia baru dapat kursi, hanya saja di parlemen tidak tembus. Sehingga misi kader adalah membesarkan partai. Jadi kebijakan seperti itu wajar saja," tuturnya.

Lanjut Arif Sudarwan,"Partai merasa rugi karena untuk apa besarkan orang yang tidak mau maju calonkan diri lagi. Makanya DPP usulkan PAW beliau (Amrin Sitanggang)," tambahnya.

Arif tidak mempersoalkan bila Amrin Sitanggang ingin menempuh jalur hukum atas usulan PAW dari DPP Partai Perindo.

"Silahkan saja tempuh jalur hukum. Tapi proses PAW tetap berproses. Surat dari DPP Partai Perindo sudah dikirim ke KPU Nunukan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved