Berita Nunukan Terkini

PAW Dianggap Tidak Sesuai Mekanisme Partai, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang: Apa Salah Saya

Amrin Sitanggang, anggota DPRD Nunukan di PAW Partai Perindo. Tentunya ia tidak tidak, karena tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga di PAW.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kantor KPU Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Anggota DPRD Nunukan dari Partai Perindo, Amrin Sitanggang mengaku keberatan dengan keputusan partai yang meminta dilakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.

Keberatan terhadap Surat Keputusan DPP Partai Perindo atas usul PAW membuat Amrin Sitanggang menemui Ketua Mahkamah Partai Perindo di Jakarta hari ini, Kamis (19/10/2023).

Permohonan PAW Amrin Sitanggang selaku anggota DPRD dari Partai Perindo disampaikan melalui Surat Permohonan DPD Partai Perindo Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023.

"Saya tahu soal PAW dari KPU Nunukan. Tidak ada surat tembusan atau salinan yang diberikan kepada saya. Informasinya di DPRD Nunukan ada surat PAW itu, tapi saya tahunya setelah dihubungi KPU," kata Amrin Sitanggang kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: Oknum PPK Terancam PAW Setelah Posting Cak Imin Ketum PKB Melalui Fb, Berikut Keterangan KPU Nunukan

Menurutnya, permohonan PAW tersebut didukung dengan surat keputusan DPP Partai Perindo yang memutuskan bahwa PAW yang dilakukan terhadap Amrin Sitanggang, lantaran dianggap tidak patuh dan taat terhadap keputusan partai.

Termasuk tidak mencalonkan dirinya kembali pada Pemilu Legislatif 2024.

"Apa salah saya. Saya sudah sampaikan sebelumnya dalam rapat internal partai yang dihadiri Ketua DPW bahwa saya tidak maju lagi pada Pemilu Legislatif tahun 2024. Keluarga saya juga setuju dengan hal itu," ucap Amrin Sitanggang.

Amrin Sitanggang menganggap keputusan PAW yang dibuat terhadap dirinya tidak sesuai dengan mekanisme partai dan landasan hukum yang tepat.

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Partai Perindo agar meninjau kembali surat keputusan tersebut.

Bendera Partai Perindo 19102023
Bendera Partai Perindo yang berkibar di depan Kantor KPU Nunukan

"Seharusnya kami diberikan sanksi peringatan lisan maupun tertulis. Saya mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Partai perindo agar surat keputusan tersebut ditinjau kembali," ujar Amrin Sitanggang.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan itu mengaku sudah mencoba menghubungi Ketua DPW Partai Perindo, namun tak ada jawaban.

"Seharusnya kalau ada masukan dari pusat saya diberikan ruang klarifikasi. Kenapa langsung dipecat. Sesuai SOP kan ada SP (surat peringatan) 1 dan SP 2. Saya telepon Ketua DPW tidak diangkat dan SMS juga tidak dibalas," ungkap Amrin Sitanggang.

Hingga berita ini diturunkan, nomor Ketua DPW Partai Perindo, Kalimantan Utara tidak bisa dihubungi alias tidak aktif.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved