Nunukan Memilih

Oknum PPK Terancam PAW Setelah Posting Cak Imin Ketum PKB Melalui Fb, Berikut Keterangan KPU Nunukan

Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS terancam PAW setelah diduga memposting Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 dengan terlapor NS seorang oknum PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. Sidang berlangsung di Aula KPU Nunukan Jumat (17/02/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS terancam PAW setelah diduga memposting Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin melalui Facebook (Fb), pada 14 Januari 2023.

KPU Nunukan baru saja melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 dengan terlapor NS seorang oknum PPK di Kecamatan Tulin Onsoi.

Sidang pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Nunukan Nomor 01/HK.06.4/6503/2023 dugaan pelanggaran kode etik dan kesimpulan hasil klarifikasi pelanggaran kode etik, kode perilaku sumpah/janji dan/atau pakta integritas penyelenggara Pemilu.

"Kami baru selesai laksanakan sidang pemeriksaan atas laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK. Sidang tadi turut dihadiri pelapor dalam hal ini Bawaslu Nunukan dan terlapor NS. Saksi kami hadirkan melalui virtual zoom," kata Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/02/2023), sore.

Baca juga: Permasalahan Pemenuhan Fasilitas Penunjang PPK, KPU Tana Tidung Sebut Ada Titik Terang

Menurut Dedi, NS dilaporkan oleh Bawaslu Nunukan lantaran diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

NS diduga memposting foto seorang Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin.

"Pelapor menilai itu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pasal 8 ayat (2) terkait prinsip mandiri," ucapnya.

Lanjut Dedi,"Prinsip mandiri itu terkait masalah netralitas, keberpihakan pada Parpol, ataupun calon tertentu," tambahnya.

Dedi yang juga sebagai Majelis Ketua Sidang Kode Etik menyampaikan bahwa NS mengakui telah memposting tokoh nomor satu di Indonesia dari PKB melalui akun Fb miliknya.

"Kami sudah tanyakan kepada terlapor apakah ada perintah dari orang untuk posting foto tersebut. Jawabannya tidak ada. Kata NS hanya kagum terhadap Cak Imin," ujarnya.

Meski dalam postingan NS tak ada lambang PKB, namun kata Dedi terdapat narasi 'DPP Ketua PKB'.

"Sesuai laporan Bawaslu Nunukan, ada indikasi keberpihakan pada salah satu Parpol yang mana PKB sudah ditetapkan sebagai salah satu peserta Pemilu 2024," tuturnya.

Terancam PAW

Dedi menuturkan, sidang pemeriksaan untuk menggali keterangan pelapor dan terlapor hanya dilakukan satu kali.

"Setelah ini kami akan rapat kembali bersama komisioner KPU atas hasil pemeriksaan. Lalu kami tuangkan hasil rapat dalam berita acara nanti hasil akhir berupa keputusan tertulis. Apakah nanti terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kami kaji dulu," ungkapnya.

Baca juga: Soal Ada Camat tak Fasilitasi Kebutuhan PPK, Pemkab Tana Tidung Respons Keluhan Ketua KPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved