Nunukan Memilih
Oknum PPK Terancam PAW Setelah Posting Cak Imin Ketum PKB Melalui Fb, Berikut Keterangan KPU Nunukan
Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS terancam PAW setelah diduga memposting Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 dengan terlapor NS seorang oknum PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. Sidang berlangsung di Aula KPU Nunukan Jumat (17/02/2023), sore.
Ia beberkan sesuai Peraturan DKPP ada dua sanksi yang bisa diberikan terhadap NS baik berupa peringatan tertulis atau pemberhentian melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu).
"Kalau nanti keputusan kami pemberhentian berarti akan ada mekanisme PAW. Anggota PPK di tiap kecamatan ada 5 orang, cadangan juga 5 orang. Jadi dilihat sesuai perangkingan nilai dari 5 orang cadangan itu," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun oknum PPK NS pernah menjadi anggota Panwascam pada perhelatan Pemilu sebelumnya.
Penulis: Febrianus Felis
Tags
Panitia Pemilihan Kecamatan
Abdul Muhaimin Iskandar
KPU Nunukan
Kecamatan Tulin Onsoi
Bawaslu Nunukan
Nunukan
TribunKaltara.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nunukan Memilih
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.