Nunukan Memilih

Oknum PPK Terancam PAW Setelah Posting Cak Imin Ketum PKB Melalui Fb, Berikut Keterangan KPU Nunukan

Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS terancam PAW setelah diduga memposting Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 dengan terlapor NS seorang oknum PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. Sidang berlangsung di Aula KPU Nunukan Jumat (17/02/2023), sore. 

Ia beberkan sesuai Peraturan DKPP ada dua sanksi yang bisa diberikan terhadap NS baik berupa peringatan tertulis atau pemberhentian melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu).

"Kalau nanti keputusan kami pemberhentian berarti akan ada mekanisme PAW. Anggota PPK di tiap kecamatan ada 5 orang, cadangan juga 5 orang. Jadi dilihat sesuai perangkingan nilai dari 5 orang cadangan itu," imbuhnya.

Informasi yang dihimpun oknum PPK NS pernah menjadi anggota Panwascam pada perhelatan Pemilu sebelumnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved