Berita Nunukan Terkini
Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Bawa Sabu dari Malaysia, Sat Polairud Polres Nunukan Amankan Seorang Kurir
Seorang kutit diamanakan Sat Polairud Polres Nunukan, karena kedapatan membawa sabu asal Malaysia sebanyak 484,74 gram, Jumat 27 Oktober 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Polairud Polres Nunukan mengamankan seorang kurir yang diduga membawa sabu dari Malaysia dengan berat bruto 484,74 Gram, pada Jumat (27/10/2023), sekira pukul 03.00 Wita.
Kurir yang diamankan tersebut inisial ED alias BK (46) warga Jalan Pasar Baru, RT 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Kasat Polairud Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan ED alias BK berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu dengan berat bruto 484,74 Gram dari Kalabakan, Malaysia menuju Nunukan.
"ED alias BK disuruh oleh Asri yang berada di Kalabakan, Malaysia untuk membawa sabu ke Nunukan. ED tidak kenal orang yang diberikan sabu. Orang yang diserahkan sabu sudah menunggu di Pinggir Sungai Jalan Pasar Baru," kata Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/10/2023), pukul 11.35 Wita.
Baca juga: Terciduk Bawa Sabu dari Nunukan ke Tarakan, Kodim 0907 Tarakan Amankan Perempuan Terduga Kurir
Menurut Ibnu, ED alias BK dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk membawa sabu tersebut dan menyerahkan pada orang yang dia sendiri tak mengenalnya.
"ED alias BK pernah terlibat dalam suatu tindak pidana saat berada di Tawau, Malaysia. Dia tidak memiliki dokumen yang sah dan menjalani hukuman penjara selama tiga hari," ucapnya.
Kronologis Kejadian
Ibnu menyampaikan pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 03.00 Wita personel Sat Polairud Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan melaksanakan patroli bersama di perairan Kabupaten Nunukan.
Patroli yang dilakukan menggunakan armada speedboat mesin 40 PK. Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wita personel melihat speedboat yang baru datang, bersandar di dermaga Sungai Bolong.
"Kami duga speedboat itu berasal dari Kalabakan, Malaysia. Sehingga personel mendatangi ED dan pada saat didatangi ED membuang sesuatu barang ke dalam sungai," ujar Ibnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, ditemukan satu buah plastik berwarna biru berukuran besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik berwarna bening, berukuran sedang.
Di dalam plastik tersebut berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ED mengakui barang haram tersebut dibawa dari Kalabakan, Malaysia.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka ED alias BK dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sebuku Nunukan Kaltara Tuntut Keadilan, Tolak Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sebatik, Dua Nyawa Melayang Usai Motor Adu Banteng dengan Mobil Pick Up |
![]() |
---|
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.