Berita Tarakan Terkini

Terciduk Bawa Sabu dari Nunukan ke Tarakan, Kodim 0907 Tarakan Amankan Perempuan Terduga Kurir

Total 400 gram narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Intel Kodim 0907 Tarakan pada Rabu (11/10/2023) pukul 10.40 WITA.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI ISTIMEWA/ADE
Rilis pers pengungkapan narkotikan jenis sabu-sabu di Mako Kodim 0907 Tarakan, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 400 gram narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Intel Kodim 0907 Tarakan pada Rabu (11/10/2023) pukul 10.40 WITA.

Dikatakan Dandim 0907 Tarakan, Letkol Kav John B Simarmata, dalam rilis persnya sore tadi, pengungkapan narkotika jenis sabu berlokasi di TKP Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan Kelurahan Sebengkok.

Satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial SM diketahui membawa narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia dan melewati Kabupaten Nunukan.

Hasil yang diamankan selain BB juga didapatkan satu KTP, empat bungkus Kristal berwarna putih kurang lebih beratnya 400 gram dan satu unit HP putih, dan uang tunai Rp214 ribu dan uang ringgit Malaysia sebanyak dua ringgit dan lima unit kartu ATM BRI dan satu paspor milik pelaku dan resi bukti pengiriman uang dan tas kecil berwarna hitam.

Baca juga: Bawa 7 Kg Sabu Dibungkus Plastik Teh Cina, Kurir Wanita Diamankan Polres Nunukan di Atas Kapal Pelni

Kronologisnya sekitar pukul 10.20 WITA, kata Dandim 0907 Tarakan, pihak intel menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi.

Kemudian dalam watku singkat dilakukan pengembangan dan pukul 10.30 WITA menuju ke Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan.

Pukul 10.45 WITA melihat perempuan dengan gelagat mencurigakan membawa kardus dan diduga membawa narkotikan.

“Pukul 10.50 WITA, Unit Intel Kodim menggeledah pelaku dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak empat kantong kurang lebih BB 400 gram. Untuk meyakinkan kami maka dibawa ke Kodim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Hasil interogasi sementara, pelaku kurir memberikan keterangan bahwa ia dihubungi seseorang berada di

Kabupaten Nunukan melakukan pekerjaan dan kemudian setelah merasa saling mengenal karena berasal dari daerah yang sama.

Dan terjadilah penawaran.

Pelaku ditawarkan upah Rp30 juta untuk membawa BB dari Nunukan ke Tarakan dan begitu sampai di Tarakan barulah diterima uang upah Rp30 juta.

“Kemudian pagi tadi pukul 10.40 WITA, pelaku berangkat dari Pelabuhan Nunukan menggunakan speedboat reguler dan membawa BB tersebut. Dan ada arahan dari yang menginstruksikan bahwa akan dijemput oleh seseorang setibanya di Tarakan di suatu titik yang ditentukan,” paparnya.

Baca juga: Tujuh Orang Terduga Kurir Masih Diperiksa, Barang Bukti 15,3 Kg Sabu Dibuang ke Laut Pakai Pemberat

Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menangani lebih lanjut.

Ini komitmen Kodim 0907 Tarakan melawan peredaran narkotika di Tarakan.

“Adapun BB diletakkan di saku celana. Sesuai alamat yang bersangkutan berasal dari Sulawesi Selatan namun informasi dihimpun, beberapa waktu belakangan menetap di Nunukan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved