Berita Nunukan Terkini

Hendak Menuju Parepare, Polres Nunukan Temukan Barang Ilegal dari Malaysia di Atas Kapal Swasta

Sat Polairud Polres Nunukan temukan sejumlah barang ilegal di atas kapal swasta tujuan Pare-pare, pada Sabtu (14/10/2023), sekira pukul 11.00 Wita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Polres Nunukan menyampaikan kronologis dan memperlihatkan penemuan barang ilegal di atas kapal, Sabtu (28/10/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Polairud Polres Nunukan temukan sejumlah barang ilegal di atas kapal swasta tujuan Parepare, pada Sabtu (14/10/2023), sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, Sat Polairud Polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah barang ilegal yang dimuat menggunakan kapal KM Queen Soya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Berdasarkan informasi tersebut personel Sat Polairud Polres Nunukan melaksanakan penyelidikan di perairan Nunukan.

Kasat Polairud Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan penyelidikan dilakukan menggunakan armada speedboat mesin 40 PK.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Bawa Sabu dari Malaysia, Sat Polairud Polres Nunukan Amankan Seorang Kurir

"Saat itu kapal KM Queen Soya berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Kapal tersebut diinformasikan akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Saat tiba di pelabuhan, personel kami langsung mengecek barang-barang yang berada di atas kapal," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/10/2023), pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan, personel Polairud Polres Nunukan mendapati kosmetik, obat ayam, obat sediaan farmasi, termasuk ballpress (pakaian rombengan) yang disinyalir berasal dari Tawau, Malaysia.

"Barang terlarang yang ditemukan berjumlah 10 barang. Terdiri dari 8 karung dan 2 kotak. Barang tersebut asal Malaysia," ucapnya.

Ibnu mengaku, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengurus barang ilegal tersebut.

Namun, keterangan dari pengurus barang tersebut tidak mengetahui isi dari barang-barang yang dibawa naik ke atas kapal.

"Pengurus barang itu mengaku hanya bekerja sebagai jasa angkut saja dan tidak adanya petunjuk yang mengarah sebagai pemilik barang," ujarnya.

Lanjut Ibnu,"Untuk sisa barang berjumlah 7 karung dan 3 kotak yang berisikan barang-barang penumpang seperti pakaian, koper, milo, oleh-oleh khas Nunukan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Karena barangnya ikut terbawa saat mengamankan barang temuan," tambahnya.

Sementara itu, kata Ibnu untuk pemilik dari barang diduga barang terlarang tersebut, masih dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Akhir Pekan Ini Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Meningkat, Pagi Muat 198 Orang

Adapun barang temuan Sat Polairud Polres Nunukan di atas kapal KM Queen Soya yakni:

1. Enam buah kotak berukuran besar berisikan obat ayam sebanyak 1.364 pcs;

2. Tiga buah kotak berukuran besar berisikan kosmetik sebanyak 1.000 pcs;

3. Tiga buah kotak berukuran besar berisikan obat jenis Lyriestrenol sebanyak 4.300 tablet;

4. Tiga buah karung berukuran besar berisikan pakaian bekas.

Sekadar diketahui, barang terlarang temuan Sat Polairud Polres Nunukan telah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved