Berita Nunukan Terkini

Gegara di PAW Partai Perindo, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang akan Gugat ke Pengadilan Negeri

Amrin Sitanggang Anggota DPRD Nunukan dari Partai Perindo dilakukan PAW, tidak sesuai ART Partai Perindo, Amrin Sitanggang bakal daftarkan gugatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin menyampaikan bahwa DPRD Nunukan memegang surat usulkan calon PAW Amrin Sitanggang kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang bakal daftarkan gugatan PAW (Pergantian Antar Waktu) dirinya ke Pengadilan Negeri Nunukan.

Gugatan yang akan dilakukan Amrin Sitanggang, lantaran dirinya menganggap PAW terhadap dia tak sesuai AD/ ART Partai Perindo.

Diberitakan sebelumnya, permohonan PAW Amrin Sitanggang selaku anggota DPRD dari Partai Perindo disampaikan melalui Surat Permohonan DPD Partai Perindo Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023.

Menurut Amrin Sitanggang, dirinya di PAW Partai Perindo, akibat memilih untuk tidak maju lagi dalam pemilihan legislatif 2024.

Baca juga: Perindo Ajukan Penggantian Antar Waktu, KPU Nunukan Kirim Nama PAW Amrin Sitanggang ke Dewan

"Saya akan daftarkan gugatan PAW ini ke Pengadilan Negeri Nunukan. Saya sebagai warga negara berhak menentukan nasib saya. Kalau saya dianggap tidak patuh kepada AD/ ART partai, pasal mana yang saya langgar," kata Amrin Sitanggang kepada TribunKaltara.com, Sabtu (04/11/2023), sore.

Lanjut Amrin,"Saya sudah buka semua AD/ ART, tidak ada ketentuan bahwa kalau tidak maju lagi sebagai Caleg bakal di PAW," tambahnya.

Amrin Sitanggang menjelaskan, seharusnya ketika dirinya dinilai melanggar AD/ART partai, ada teguran lisan atau tertulis yang dilayangkan oleh DPP terhadap dia.

"Kalau saya dianggap melanggar, DPP harusnya beri teguran lisan atau tertulis. Bukan DPW apalagi DPD. Bahkan surat permohonan PAW saya tahunya dari KPU Nunukan. Sekarang KTA (kartu tanda anggota) saya dicabut melalui SK DPP," ujar Sekretaris DPD Partai Perindo di Nunukan itu.

Tak hanya itu, saat mengetahui surat permohonan PAW terhadap dirinya, Amrin Sitanggang mendatangi Mahkamah Partai Perindo di Jakarta untuk meminta penjelasan.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan Partai Perindo, Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang Diusulkan PAW

"Pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 saya mendatangi Mahkamah Partai. Dan permohonan untuk bertemu Ketua Mahkamah Partai masih diproses selama 60 hari. Belum ada panggilan sampai sekarang," imbuhnya.

Sementara itu, Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin menyampaikan bahwa DPRD Nunukan sudah mengusulkan calon PAW Amrin Sitanggang kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Nunukan.

Sesuai perolehan suara Pemilu 2019 Partai Perindo di Nunukan, yang berhak menggantikan Amrin Sitanggang yakni Arif Sudarwan.

Diketahui Arif Sudarwan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Perindo Nunukan.

"Kami sudah ajukan calon PAW Amrin Sitanggang. Memang agak sedikit kisruh masalah PAW Amrin Sitanggang," tutur Herwin.

Amrin Sitanggang 04112023
Anggota DPRD Nunukan, Amrin Sitanggang

Kendati begitu, kata Herwin Amrin Sitanggang memiliki hak untuk mengajukan keberatan PAW dirinya ke Pengadilan Negeri Nunukan sebagaimana dalam Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ketika gugatan itu diterima pengadilan maka proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon PAW akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved