Berita Nunukan Terkini

Lupa Cabut Kunci Kontak Sepeda Motor, Buat Maling Bereaksi, Polres Nunukan Imbau Warga Waspada

Gegara lupa mencabut kunci kontak sepeda motoor, menjadi perhatian pria inisial MUH untuk melakukan pencurian motor atau curanmor di Kecamatan Sebuku.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Siswati
Tersangka Muh (23) warga Desa Sanur, Kecamatan Sebuku diamankan ke Mako Polsek Sebuku bersama barang bukti sepeda motor belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan kembali menangani kasus pencurian motor atau curanmor.

Kali ini kasus curanmor diungkap oleh Polsek Sebuku dengan tersangka seorang pria inisial Muh (23) warga Desa Sanur, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menyampaikan pada Jumat (03/11/2023), sekira pukul 05.00 Wita, pelapor yang juga korban baru saja selesai melaksanakan salat subuh.

Saat itu, pelapor masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumahnya yang beralamat di RT 03, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Baca juga: Polres Tarakan Ciduk Pelaku Curanmor Sampai ke Kutai Timur, Tiga Kali Residivis Masuk Keluar Lapas

"Sekira 15 menit kemudian saat korban membuka pintu depan rumah, dia sudah tidak melihat motor yang terparkir," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (06/11/2023), pukul 10.00 Wita.

Setelah kehilangan sepeda motornya, korban baru menyadari saat memarkir motor di depan rumah, dia lupa mencabut kunci kontak motornya.

"Korban sempat mencari di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan menanyakan kepada tetangga rumah. Namun hasilnya nihil. Kemudian korban datang ke Kantor Polsek Sebuku untuk melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Anak Berhadapan Hukum Kian Marak di Malinau, Terbaru, Remaja Diduga Terlibat Curanmor

Tersangka Diamankan

Mendapat laporan dari korban, penyidik Polsek Sebuku langsung berkoordinasi dengan Satgas Gabma Manuntung dan Unit Jatanras Polres Malinau untuk membantu melakukan pengungkapan.

"Pada Jumat 4 November 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Pos Gabma Sei Menggaris bahwa telah mengamankan sepeda motor dengan ciri-ciri yang telah diberikan termasuk tersangka (Muh)," ujar Siswati .

Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka Muh, dia mengakui telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX King Warna Merah Nopol KU 2028 NW.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kelalaian dari korban. Saat korban menyimpan motor dia lupa mencabut kunci kontak motor. Sehingga saat tersangka melihat hal tersebut, timbul niatan untuk melakukan pencurian," ujar Siswati.

Tersangka curanmor Nunukan 06112023
Tersangka Muh (23) warga Desa Sanur, Kecamatan Sebuku diamankan ke Mako Polsek Sebuku bersama barang bukti sepeda motor belum lama ini.

Ditambah lagi kondisi rumah korban pada saat menyimpan motor persis di depan teras rumah yang tidak tertutup alias tidak memiliki pagar.

Hal itu yang memudahkan tersangka membawa motor untuk dikuasai dan selanjutnya untuk dimiliki.

"Kami imbau kepada masyarakat agar waspada terhadap Curanmor. Biasakan untuk mencabut kunci kontak motor. Sekalipun parkirnya hanya sebentar, karena pelaku Curanmor sering memanfaatkan kelengahan korbannya," ungkap Siswati.

Terhadap tersangka Muh dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e jo Pasal 362 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved