BNNP Kaltara Ungkap 23 Kg Sabu

BREAKING NEWS- Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu di Kaltara, Dua WNA Filipina Diamankan

Sebanyak 23 Kg sabu berhasil diungkap Tim Gabungan Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Satrol Lantamal XIII kembali.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rilis pers pengungkapan 23 kg sabu jaringan internasional dan dua pelaku kurir asal Filipina dipimpin Dirjen Bea dan Cukai, Askolani. Turut hadir Danlantaml XIII, Kepala BNNP Kaltara, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Lagi dan lagi, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan kembali mengungkap peredaran sabu diduga jaringan laut di Kaltara dan dirilis hari ini, Rabu (8/11/2023) berlokasi di Kantor Bea Cukai Tarakan.

Total ada 23 kemasan sabu terbungkus dalam kemasan berwarna putih dan berbeda dengan kemasan yang diungkap dalam penangkapan-penangkapan sebelumnya. Diperkirakan total berat bruto dari tangkapan narkotika jenis sabu kali ini berjumlah 23 kg.

Kegiatan rilis pers soal sabu hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kepala BNNP Kaltara, Danlantamal XIII Tarakan dan jajajaran.

Diterangkan Askolani, Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan berhasil melakukan penindakan 23 paket narkotka jenis Methamphetamine seberat kurang lebih 23 Kilogram di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan.

Baca juga: 15,6 Kilogram Sabu asal Malaysia Dimusnahkan dari Empat Tersangka, Begini Kronologi Penangkapannya

"Penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi intelijen bahwa akan ada pemasukan atau penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang dibawa oleh sarana pengangkut berupa kapal dari Semporna Malaysia tujuan Kalimantan Utara,"  terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan membentuk Tim Gabungan.

Selanjutnya pada Sabtu, 4 November 2023, Tim Gabungan menurunkan 2 speedboat untuk patroli dan pengintaian di beberapa titik di perairan Tarakan dan Bulungan yang dicurigai akan dilaksanakan kegiatan serah terima narkotika jenis Methamphetamine dengan cara ship to ship.

Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di perairan Pangkalan Tias, Bulungan, Tim Gabungan mencurigai kapal ketinting warna hijau tanpa nama di badan kapal.

Tim Gabungan langsung mendekat untuk melaksanakan pemeriksaan.

“ABK yang berada di atas kapal tersebut membuang sesuatu ke laut dan 3  ABK yang berada di kapal ketinting tersebut loncat ke laut.

Tim Gabungan selanjutnya melakukan upaya pengejaran dan pencarian,” paparnya.

Atas upaya tersebut berhasil diamankan 2 orang ABK terduga pelaku dan ditemukan barang terbungkus 2 jaring.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam jaring tersebut berisi 23 package diduga narkotka jenis Methamphetamine.

Rilis pers soal 23 kg sabu 08112023
Rilis pers pengungkapan 23 kg sabu-sabu jaringan internasional dan menampilkan dua pelaku kurir asal Filipina dan dipimpin Dirjen Bea dan Cukai, Askolani serta turut hadir Danlantaml XIII, Kepala BNNP Kaltara, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Rabu (8/11/2023).

Pada Senin, 6 November 2023 Pukul 14:30 WITA, Tim Gabungan tiba di Tarakan dengan membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun data pelaku berinsial UW lahir di Tawi-Tawi, Philippines, domisili Bangau-Bangau, Semporna, Sabah, Malaysia dan memiliki kewarganegaraan Non Citizenship.

Pelaku kedua berinisial PU, lahir di Tawi-Tawi, Philippines. Dan bertempat tinggal di Bangau-Bangau, Semporna, Sabah, Malaysia serta berkewarganegaraan yakni non Citizenship.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores turut menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya (Community Protector). 

Penindakan ini tidak lepas dari hasil kerja sama dan sinergi yang telah dibangun antara Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan.

Upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved