Lowongan Kerja

Penerimaan Tenaga Honorer Dihentikan, Menpan-RB Peringatkan Pemerintah Daerah dan Pusat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas melarang pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi - Perwakilan tenaga honorer saat diterima beraudiensi dengan anggota DPRD Kaltara, beberapa waktu lalu. Tahun ini Menpan RB melarang penerimaan tenaga honorer . 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Abdullah Azwar Anas melarang pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata paling lambat Desember 2024.

Saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

"Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut Bupati, Gubernur, Kementerian atau Lembaga," ujar Azwar Anas, ditemui Kompas.com di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Azwar Anas bilang, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2023 Terbaru, Menpan RB Jelaskan Nasib Tenaga Honorer dan Fresh Graduate

Lewat UU ASN, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen ( CASN ) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Azwar Anas.

Sementara itu terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, dia mengatakan, pihaknya masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.

Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.

Selama periode penataan berlangsung, Azwar Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.

Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

Baca juga: Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB

"Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023.

Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved