Lowongan Kerja
Penerimaan Tenaga Honorer Dihentikan, Menpan-RB Peringatkan Pemerintah Daerah dan Pusat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas melarang pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Abdullah Azwar Anas melarang pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata paling lambat Desember 2024.
Saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
"Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut Bupati, Gubernur, Kementerian atau Lembaga," ujar Azwar Anas, ditemui Kompas.com di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Azwar Anas bilang, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".
Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2023 Terbaru, Menpan RB Jelaskan Nasib Tenaga Honorer dan Fresh Graduate
Lewat UU ASN, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen ( CASN ) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Azwar Anas.
Sementara itu terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, dia mengatakan, pihaknya masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.
Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.
Selama periode penataan berlangsung, Azwar Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.
Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.
Baca juga: Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB
"Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023.
Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.
Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan.
Jangan Percaya Calo
Selain itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh peserta tes CPNS atau PPPK untuk tidak mempercayai calo tes.
Azwar Anas menjelaskan, tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK dilakukan dengan menggunakan computer assisted test atau CAT BKN.
Baca juga: 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Nusantara, Menpan RB Azwar Anas Matangkan Skenario Perpindahan
Lewat sistem tersebut, peserta dan masyarakat dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat pelaksanaan tes.
"Setelah anak-anak atau bapak/ibu sekalian mengikuti tes, hasilnya langsung keluar. Jangan percaya kepada orang yang menyampaikan bisa membantu (calo CPNS-PPPK)," ujarnya.
Dengan sistem tes tersebut, Azwar Anas menegaskan, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta untuk lolos.
Bahkan, seorang anak pejabat publik pun tidak mendapatkan jaminan dapat lolos dari tes CPNS.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra meminta kepada seluruh peserta tes CPNS dan PPPK untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.
“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum," katanya.
Selain itu, menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang tetap menggunakan bantuan oknum.
Baca juga: Tenaga Honorer Malas Bekerja Diberhentikan, Bupati Tana Tidung Sebut tak Akan Tambah Lagi
Apabila masyarakat pada akhirnya memutuskan untuk mempercayai oknum dan mengirimkan uang, maka keduanya dapat dikenakan hukum pidana.
"Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana," ucap dia. (tribunkaltim/kps)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.