Berita Nasional Terkini

Terungkap Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas tenaga Satgas Penanganan Covid-19 menggunakan alat pelindung diri (APD). Terungkap pengadaan APD bagi tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.

Tak tanggung-tanggung, pengadaan barang 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun, akibat perbuatan para pelaku, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Pantas diberikan sanksi berat kepada para pelaku dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI  tahun anggaran 2020-2022 ini dengan ancaman pidana hukuman mati.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango pernah menyatakan bahwa jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi anggaran bencana nasional.

"Nilai proyeknya Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan,  nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

Baca juga: Malinau Terapkan PPKM Level 3, Permintaan Alat Pelindung Diri dan Alat Tes Antigen Meningkat

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kemenkes RI itu ke tahap penyidikan.

Seiring naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, KPK juga telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dugaan pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun ikorupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dugaan pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun ikorupsi. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Dikemukakan, pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus tersebut.

Namun Alex Marwata mengaku lupa siapa-siapa saja para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.

Baca juga: Turut Peduli Penanganan Covid-19, BPJamsostek Serahkan Bantuan APD Kesehatan kepada RSUKT Tarakan

KPK juga  sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini.

Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI.

Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri.

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," imbuhnya.

Hanya saja, Ali Fikri tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lima orang dimaksud yaitu BS (PNS Kemenkes), SW (Swasta), AT (Swasta), AIY (Advokat), dan Ha (PNS BNPB).

Ali Fikri mengatakan pemberlakuan cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis PN Jakarta Selatan Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri ( APD ) Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022 terancam dijerat pidana mati.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan bahwa jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional.

Baca juga: Ibu dan Ayah Arya Gading Teriak Histeris usai Sidang, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

"Benar bahwa KPK dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat 2," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 4 Desember 2020 silam.

"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," imbuhnya.

Namun demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjawab secara pasti apakah para pelaku kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes pasti akan dijerat pidana hukuman mati.

Dia bilang bawah penerapan hukuman nantinya akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

"Ya itu kan nanti secara teknis dalam penerapan hukum namanya.

Kita prosesnya dulu, kita lalui dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara, penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru kita nanti bicara berikutnya penerapan hukum," kata Ali Fikri.

Menurutnya, penerapan hukuman juga bergantung pada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Itu nanti secara teknis tentu ada JPU, ada juga hakim PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

KPK belum mengumumkan secara resmi kasus ini, termasuk siapa tersangkanya dan konstruksi perkara serta pasal yang diterapkan. (tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved