Berita Bulungan Terkini
Izin KHE Sudah Habis, Bendungan PLTA Kayan Harus Didesain Ulang, Ini Tanggapan Wabup Ingkong Ala
Sudah grounbreaking sejak 2013 lalu, atau sudah kurang lebih 10 tahun, progres pembangunan PLTA di Sungai Kayan, Bulungan tiada kemajuan signifikan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Berkaitan dengan itu, Roni Silitonga mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena hal itu kewenangan ada di pusat.
Ia tak menampik, selain perizinan, desain bendungan PLTA juga dinilai sangat penting. Sebab targetnya adalah pembangunan bendungan.
"Kewenangan izin bendungan ada di pusat. Namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga," kata dia.
“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, hanya saja itu kan sudah berapa tahun. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian, sehingga direview,” pungkasnya.
Sebelumnya, izin lokasi untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan Kecamatan Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikabarkan telah berakhir.
Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengingatkan kepada pihak investor yang mengantongi izin, yakni PT. Kayan Hydro Energi (KHE) untuk melakukan perpanjangan.
Wakil bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala mengungkapkan, jika izin lokasi untuk pembangunan salah satu mega proyek di Kaltara ini telah berakhir sejak 2022 lalu.
Dan hingga kini belum ada informasi telah diperpanjang atau belum.
Baca juga: Dua Kantor Kelurahan di Kecamatan Tanjung Palas Bulungan Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

“Yang jelas, Bupati sudah menyampaikan ke KHE, bahwa izin lokasi sudah habis. Tapi bukan artinya kita tutup. Tidak. Kita mengingatkan supaya perusahaan mengurus perpanjangannya," ujar Ingkong Ala, belum lama ini.
Tak sekedar secara lisan, Ingkong mengatakan, Bupati Bulungan telah menyurati secara resmi pihak investor dengan penyampaian bahwa izin itu sudah habis dan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan pusat.
Karena pusat yang berwenang dalam hal memperpanjang izin tersebut.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pembangkit Listrik Tenaga Air
PT Kayan Hydro Energi
Kementerian PUPR
Roni Silitonga
PLTA Kayan
Ingkong Ala
Bulungan
Pemkab Bulungan Pasang Pipa Gratis ke 300 Saluran Rumah di Pulau Bunyu: Bantuan dari Kementerian PU |
![]() |
---|
Terakhir Tahun 2019, Bupati Syarwani Tegaskan Tak Ada Lagi Transmigrasi Baru dari Luar di Bulungan |
![]() |
---|
Cerita Queenara, Eks Penjual Es Tebu Beralih Bisnis Layang-layang di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Tersedia 4 Lapangan, GOR Handal Bisa jadi Opsi Main Bulu Tangkis di Tanjung Selor Kaltara |
![]() |
---|
Ramaikan HUT RI dan Tanjung Palas Utara, Voli dan Sepak Bola Camat Cup jadi Ajang Seleksi Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.