Berita Bulungan Terkini

Sidak Agen dan Pangkalan LPG, Tim Pengawas Temukan Harga LPG di Atas HET, Tegur Jualan di Trotoar

Tim Gabungan, terdiri dari DKUKMPP, Satpol PP, Kejari, Kodim, dan Polresta Bulungan melakukan pengawasan atau sidak terhadap agen dan pengkalan LPG.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara/desy
Tim Gabungan, terdiri dari DKUKMPP, Satpol PP, Kejari, Kodim, dan Polresta Bulungan melakukan pengawasan atau sidak terhadap agen dan pengkalan LPG di Tanjung Selo, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Gabungan, terdiri dari DKUKMPP, Satpol PP, Kejari, Kodim, dan Polresta Bulungan melakukan pengawasan atau sidak terhadap agen dan pengkalan LPG di wilayah Tanjung Selor, Bulungan.

Kegiatan pengawasan dan penertiban pendistribusian LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan dan agen ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ( DKUKMPP ) Bulungan, Errin Wiranda.

"Kegiatan pengawasan BBM dan LPG 3 Kg ini kali pertama selama 2023 digelar tim gabungan yang dipimpin DKUKMPP Bulungan," tutur Zulfriyadi, Kabid Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bulungan kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/11/2023).

Tim pengawasan BMM mengunjungi beberapa agen dan pangkalan tabung LPG 3 Kg yang ada di Tanjung Selor, diantaranya pangkalan LPG 3 Kg Jl Sabanar Lama dan Pangkalan LPG 3 Kg, Jl Katamso.

Baca juga: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Mereka

"Kegiatan ini dilakukan karena sering menerima laporan kelangkaan LPG 3 Kg di Tanjung Selor," kata Zulfitriyadi.

Saat melakukan kunjungan, tim pengawasan sempat menegur agen dan pangkalan yang kiosnya memakan trotoar.

Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan.
Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan. (HO)

Para agen dan pemilik pangkalan LPG diminta merapikan tabung LPG yang ditempatkan di trotora agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Dari hasil kunjungan yang dilakukan tim pengawasan BBM dan LPG 3 Kg terdapat masalah dalam perizinan.

"Untuk agen dan pangkalan LPG 3 Kg ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terhitung sudah lama, belum dilakukan perbaruan sesuai Sistem Online Single Submission (OSS)," jelas Errin Wiranda, Kepala DKUKMPP Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Pastikan Tidak Ada Penyelewengan LPG 3 Kg Bersubsidi, Patra Niaga Kalimantan Sidak ke Lapangan

"Selain itu untuk harga jual LPG 3 Kg di pangkalan seharusnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 26.000 untuk wilayah Tanjung Selor.

Namun masih banyak pedagang eceran yang menjual di atas HET dan itulah yang akan menjadi fokus kami bagaimana mengantisipasinya,” ungkapnya.

Diharapkan ke depannya untuk LPG 3 Kg dalam pendistribusiannya sesuai dengan proses pendataan.

Tidak ada sanksi bagi pedagang eceran yang menjual di atas HET.

"jika ada pedagang eceran yang menjual di atas HET akan kami serahkan kepada agen, biar agen yang memutuskan sanksi atau tidak," Errin Wiranda menambahkan.

Baca juga: Bisa Jadi Solusi Kelangkaan LPG 3 Kg, Program Jaringan Gas di Kaltim Sudah Dua Tahun Tidak Ada

Dalam proses ini pembeli wajib menunjukkan identitas diri dalam proses pembeliannya, sehingga terakomodir dengan baik untuk proses pendistribusiannya berdasarkan kuota yang disediakan.

Namun peraturan ini akan di berlakukan mulai Januari 2024, karena pendataan belum selesai dilakukan.

Errin Wiranda berharap setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ini pendistribusian LPG 3 Kg gram dapat terdistribusikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

(TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu Nuryana)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved