Berita Nunukan Terkini

Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Kantor Imigrasi Nunukan Harapkan Ekonomi Bertumbuh Pesat

Visa Diaspora tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk berkunjung ke tanah air dengan mudah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Ryan Aditya 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan Visa Diaspora, belum lama ini.

Visa tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk berkunjung ke tanah air dengan mudah.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Ryan Aditya mengatakan bahwa Imigrasi Nunukan mendukung kebijakan Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Visa Diaspora.

"Kami sangat mendukung karena banyaknya Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih untuk negara tapi terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/11/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Kabur dari Malaysia, 4 PMI Ilegal Diamankan Satgas Pamtas Saat Melintas di Sei Menggaris Nunukan

Menurutnya, Visa Diaspora dapat langsung diberikan kepada pemegang visa untuk masa tinggal lima hingga sepuluh tahun.

"Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, Diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," ucapnya.

Selain itu kata Ryan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain seperti mendapatkan izin tinggal.

Untuk permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dan tanpa penjamin.

Persyaratan permohonannya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan.

"Ada pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000. Sementara itu dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah," ujar Ryan.

Dia beberkan negara yang telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya diantaranya India, Irlandia, dan Portugal.

Sementara itulah, Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Baca juga: Hari Ini Rute Tarakan-Nunukan Minggu 19 November 2023, Siap Berangkatkan Lima Armada

"Jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang. Memang kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu ditiru oleh Ditjen Imigrasi. Sebab potensi Diaspora Indonesia bisa berkontribusi untuk Indonesia," tuturnya.

Ryan berharap adanya Visa Diaspora bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.

"Kami berharap Visa Diaspora ke depan dapat menjadi salah satu pemicu pertumbuhan ekonomi di Nunukan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved