OTT KPK di Kaltim

Uang Ratusan Juta Diamankan KPK saat OTT di Kaltim, Terkait Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Paser

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.

|
Kolase TribunKaltara.com
KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. Tampak pula kantor PT FPL kosong dan disegel usai OTT KPK. 

Pasca penetapan kelima tersangka tersebut, dari hasil pantauan Tribunkaltim.co di kantor PT FPL hingga hari ini masih didapati tanda penyegelan KPK di lokasi, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, baik di dalam maupun luar kantor PT FPL tidak ditemukan adanya aktivitas penggeledahan maupun aktivitas lain yang masih terpantau sepi.

Tepat pada bagian depan kantor PT FPL, masih ada 1 unit mobil van putih yang terparkir di area tersebut.

Kemudian pada bagian belakang kantor, juga didapati masih ada 4 kendaraan roda dua yang terparkir secara terpisah, beserta sejumlah pakaian yang tergantung dan 1 helm.

Dikutip dari kanal youtube resmi KPK RI dalam Konferensi Persnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan pada 23 November 2023 tim KPK melakukan penangkapan TERHADAP NM, ANR, HS dan RF dan HS.

Baca juga: KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim, Diduga Terlibat Perbuatan Suap Rp50,8 Miliar Proyek Jalan

KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK.
KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. (Tribunnews)

"Turut diamankan uang tunai sekitar Rp525 juta, sebagai sisa dari Rp1,4 miliar yang diberikan selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," terang Tanak.
 
Kasus suap tersebut berawal dari data e-katalog pengadaan jalan nasional wilayah 1 Provinsi Kaltim, yang dianggarkan melalui APBN.

"Proyek tersebut yaitu peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.

Untuk kedua proyek tersebut, RF ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan RS ditunjuk sebagai PPK.

Lebih lanjut disampaikan, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

"Atas tawaran itu, RS menyampaikan kepada RF dan menyetujui kesepakatan itu. RF memerintahkan untuk memenangkan perusahaan NM dan ANR, diantaranya dengan memanifulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPB," ulasnya.

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen, sesuai dengan nilai proyek yang telah disepakati.

"Pada Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap yang bertempat di kantor BBPJN wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp1,4 miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," tandas Tanak.

Temuan uang tersebut, menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut dari KPK RI. (*)

KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim

Misteri Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya diungkap oleh lembaga negara anti rasuah di Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved