OTT KPK di Kaltim
KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim, Diduga Terlibat Perbuatan Suap Rp50,8 Miliar Proyek Jalan
Misteri Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya diungkap oleh lembaga negara anti rasuah di Indonesia.
TRIBUNKALTARA.COM - Misteri Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya diungkap oleh lembaga negara anti rasuah di Indonesia.
Seperti diekatahui, OTT yang dilakukan KPK ini terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kaltim.
Adapun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni pengusaha, pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur.
Simak informasi seputar operasi tangkap tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur terkini.
Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim.
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Ada Oknum Pejabat BBPJN dan Kontraktor terkait Proyek di Paser
Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar.
Sebagai informasi KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.
Lima tersangka dimaksud yaitu Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.
Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.
Konstruksi Kasus
Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/KPK-RI-ungkap-kasus-di-Kaltim-srht.jpg)