Berita Nasional Terkini
Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK
Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini digantikan oleh Nawasi Pololango.
Namun, meski tidak lagi menjabat Ketua KPK,) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Ia diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo sejak Jumat, 24 November 2023 lalu.
"Saya belum terinfo dia ( Firli Bahuri ) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut
"Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi ( Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.
Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli Bahuri ternyata juga masih menerima gaji 75 persen.
Menurut Ali Fikri, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pernyataan Ali Fikri.
Dikemukakan, ketentuan tentang pemberhentian sementara komisioner KPK memang menyebutkan seperti itu.
Bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli Bahuri hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," katanya.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi ini yang akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli Bahuri akan resmi bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam proses berjalan, Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) ini.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11) lalu.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," imbuhnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk SYL yang diperiksa pada Rabu (29/11).
Sementara Kamis (30/11) kemarin polisi memeriksa sebanyak delapan orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan delapan orang saksi itu dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter).
Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade.
Ade tak menyebut identitas enam saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya itu.
Namun menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, satu di antaranya adalah eks pimpinan KPK Saut Situmorang.
"Dittipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujarnya.
Dari pantauan Tribunnews.com, Saut kemarin datang ke gedung Bareskrim mengenakan baju berwarna hitam, topi hitam, serta luaran blazer abu-abu.
Ia tiba seorang diri sekira pukul 13.36 WIB.
"Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sudah. karena saya ke Padang, ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Sudah gitu aja," kata Saut, Kamis (30/11).
Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M
Saut juga menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.
Menurutnya, dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.
"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.
Saut pun meminta Firli untuk menerima kenyataan soal status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini.
"Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," kata Saut.(tribun network/ham/abd/dod)
Ketua KPK
Firli Bahuri
gaji
KPK
Ali Fikri
Nawawi Pomolango
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.