Berita Tarakan Terkini
Bertambah Enam Tersangka Diduga Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Tarakan Tegaskan Tak Pandang Bulu
Pelaku pengroyokan serang mahasiswa di salah satu universitas di Tarakan kini bertambah enam orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update pemeriksaan pelaku pengeroyokan yang terjadi di salah satu universitas di Tarakan kembali bertambah sebanyak enam orang. Sehingga total tercatat pelaku pengeroyokan ditetapkan tersangka sampai saat ini sebanyak 9 orang.
Sebelumnya, penyidik Polres Tarakan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu universitas di Tarakan.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari 3 tersangka dan dari rekaman vidio dan keterangan saksi, penyidik kembali melakukan pemerikasaan terhadap 6 orang mahasiswa dari universitas tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi beserta alat bukti maka Satreskrim Polres Tarakan menetapkan 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap rekannya sesama mahasiswa yang terjadi pada tanggal 30 November 2023 di depan gerbang kampus salah satu kampus di Tarakan,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.
Baca juga: Beri Efek Jera, Tiga Orang Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Kampus Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara
Adapun enam orang pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MA alias A, kemudian S alias M, DN, F alias T, SK alias P, dan H alias K.
“Dari semuanya mengakui perbuatannya itu setelah penyidik perlihatkan video pengeroyokan tersebut,” papar Kapolres Tarakan.
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, penyelidikan masih cukup panjang rangkaian, sehingga pihaknya mengharapkan bantuan keterangan dari saksi yang ada di lokasi khususnya mahasiswa di kampus tersebut.
“Total masih ada 3 LP di awal November kemarin dan terungkap sudah ada 1 LP. Untuk memproses laporan kepolisian kami butuh bantuan masyarakat kampus, untuk bisa menjelaskan peristiwa ini,” paparnya.
Sebelumnya kasus di awal November satu LP sudah ditangani dan tiga orang ditetapkan tersangka yakni JF berusia 22 tahun, NS berusia 23 tahun dan AN berusia 21 tahun. Ini adalah peristiwa pengeroyokan dan ketiganya terancam pidana pasal 170 ayat dua yang ke-1 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Warga yang Terlibat Pengeroyokan Berdamai di Mapolresta Bulungan, Difasiltasi Bupati Syarwani
Untuk diketahui informasi yang beredar di media sosial dan terekam dan video amatir, terjadi aksi pengeroyokan di dalam kampus terjadi di awal November dan ternyata keributan kembali terjadi baru-baru ini pada 30 November 2023 kemarin.
Kapolres Tarakan mengungkap, jika ingin menyambungkan kasus keributan yang terjadi di awal November dan keributan di 30 November 2023, dari perspektif hukum belum ada edidence atau bukti yang kuat. Namun dari penyelidikan lain masih dilakukan pemeriksaan apakah berkaitan dengan peristiwa lanjutan.
“Yang jelas di tanggal 1 November 2023 ada 3 LP muncul. Kejadiannya saa refresh lagi, ada yang dikeroyok, dan ada kelompok lain yang melakukan pengeroyokan. Nah, kita pastikan, kami lakukan penegakan hukum, proses penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kita proses,” ujarnya.
Kendalanya dari pemeriksaan terhadap banyak saksi, banyak yang tidak mengenali pelakunya. Contoh yang ditangani, korban tidak mengenali pelaku tapi korban dipukuli dan hasil visum terungkap.
“Dia tidak melihat pelaku, untuk mengungkap kita perlu kesaksian-kesaksian dari orang yang mengenali and indetifikasi pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada kasus penetapan tersangka pertama, tiga orang sudah diamankan oleh pegtugass di rumah kosan, dan dua orang pelaku lainnya, setelah digerebek barulah ditangkap.

pemeriksaan
pelaku
pengeroyokan
universitas
Tarakan
penyidik
Polres Tarakan
Kapolres Tarakan
Ronaldo Maradona
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.