Berita Nasional Terkini

Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Mengapa Firli Bahuri tak Ditahan Polisi? Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan ILHAM
FOTO Firli Bahur dan Listyo Sigit Prabowo (kanan). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diketahui telah berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap SYL mencuat saat KPK usut dugaan korupsi di Kementan.

Belakangan SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kini eks Mentan SYL ditahan oleh KPK.

Di waktu yang sama, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL

Kini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri juga telah berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL

Bedanya, eks Mentan SYL ditahan oleh KPK.

Sementara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang juga berstatus tersangka belum ditahan oleh polisi ( Polda Metro Jaya )

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merupakan pensiunan Jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga atau Komjen Pol.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terakhir kali jabat Kabaharkam Polri sebelum pensiun.


"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

 Firli Bahuri seperti yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Inilah Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved