Berita Tarakan Terkini

Saat Transaksi Sabu di Bawah Pohon Mangga, Seorang Pengedar Diciduk Polres Tarakan, Satu DPO

Pengedar sabu diciduk personel Polres Tarakan. Namun pelaku sabu sempat melarikan diri ke sungai sampai akhirnya ditangkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang orang pria tak berkutik usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tarakan  di Jalan Aki Balak Tarakan, Kalimantan Utara karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu dalam bentuk paket atau kemasan kecil.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, pelaku berinisial S digerebek saat berada di Jalan Aki Balak tepatnya persis di bawah pohon mangga di daerah lapangan. S menurut informasi masyarakat memang sengaja berjualan di lokasi tersebut.

“Setelah dilidik ternyata ada penjualan di sana, sekitar pagi jam tujuh sampai jam empat sore. Kemudian diamankanlah sama anggota jam empat sore dan saudara U yang kebetulan pembeli datang ke sana hendak membeli motor. U juga mengakui pernah membeli di sana dan sudah pernah digunakan,” paparnya.

Ia melanjutkan, keduanya langsung diamankan ke Polres Tarakan namun dalam perjalanannya ke Polres Tarakan, salah seorang pelaku S mencoba melarikan diri sampailah ke sungai besar.

Baca juga: Tiga Kurir Bawa Sabu Nekat Lompat ke Laut, Satu Pelaku Masih Diburu BNNP Kaltara 

“Seperti beredar videonya, anggota kami tetap melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga akhirnya kita dapat kembali pelaku,” paparnya.

Setelah pemeriksaan, pelaku berinisial S mengaku mendapat barang dari saudara T dan saat ini masih dalam penyelidikan. Sehingga T juga masuk dalam DPO.

Perkembangannya saat ini sudah dilaksanakan penyidikan. Pihaknya bertindak ke lokasi karena memang sebelumnya pihak Reskoba menerima informasi bahkan sampai masyarakat hapal jam rutin aktivitas di lokasi dari pagi sampai sore.

“Setelah kami selidiki di sana ternyata memang benar ada. Dan kita laksanakan tindakan hukum di sana. Modusnya. S diberikan dalam bentuk tas siap jual dan di dalamnya berisi paket sabu ada harga Rp 100 ribu, Rp150 ribu, Rp 200 ribu,” paparnya.

Modus jualannya bersembunyi dan kemudian ada pasien datang menanyakan barang kemudian langsung diberikan. Adapun barang belum sempat habis dijualkan semua karena penangkapan terjadi siang hari.

Penangkapan penjual sabu 07122023
Detik-detik penangkapan pelaku S usai mencoba melarikan diri usai dibekuk di Jalan Aki Balak dan hendak kabur serta diamankan di drainase besar atau daerah aliran sungai di Jalan Aki Balak Kota Tarakan.

“Kemungkinana masih ada sekitar setengah dari isi tasnya itu. Kalau upah tidak menentu kalau dari pengakuan S. Kadang-kadang bosnya random saja,ini hasil upahmu, kadang dikasih Rp 1 juta, kadang Rp 2 juta, atau kadang Rp 2.250.000,” ujarnya.

Ia melanjutkan barang tidak harus menunggu habis baru mendapatkan upah.

“Informasinya random dari sang bos memberikan pelaku S upah atas hasil jualannya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved